Berikut Adalah Daftar 14 Perusahaan Yang Terkena Sanksi Penghentian Sementara Atas Kegiatan Pertambangannya.

Berikut Adalah Daftar 14 Perusahaan Yang Terkena Sanksi Penghentian Sementara Atas Kegiatan Pertambangannya.

 

14 Perusahaan Tambang di Babel Dihentikan Sementara Jenis Mineral, Ini Masa Berlaku IUP dan Lokasinya.

 

1. PT TIN INDUSTRI NASIONAL

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 13 Maret 2023 – 13 April 2033.

Luas Konsesi: 200,00 hektar.

Kota Pangkalpinang

 

2. PT STANINDO INTI PERKASA.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 19 April 2011 – 19 April 2031.

 

3. PT SINAR TIMAH BELITUNG.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 30 Maret 2017 – 24 Oktober 2003

Luas Konsesi: 198,00 hektar.

Lokasi: Kabupaten Belitung

 

4. PT SINAR INDAH SELARAS.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 21 September 2022 – 22 Oktober 2041.

Luas Konsesi: 5.015,00 hektar.

Lokasi: Kabupaten Belitung.

 

5. PT SAMPOERNA TIMAH NUSANTARA.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 23 Juli 2018 – 2 Juli 2028.

 

6. PT INDO TIMAH SUKSES SAMPOERNA.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Lokasi: Dusun Gunung Tiong, Kabupaten Belitung.

 

7. PT INDO TIMAH CAHAYA MULIA.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 20 Mei 2018 – 20 Mei 2028.

Luas Konsesi: 40,34 hektar.

Lokasi: Kabupaten Belitung.

 

8. PT CAHAYA SURYA TIMAH INDOTAMA.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 23 Juli 2018 – 2 Juli 2028.

Luas Konsesi: 49,40 hektar.

Lokasi: Kabupaten Belitung.

 

9. PT BUKIT TIMAH.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 29 Maret 2016 – 29 Maret 2026.

Luas Konsesi: 18,00 hekta

Lokasi: Kabupaten Bangka.

 

10. PT BELITUNG INDUSTRI SEJAHTERA.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 23 Juli 2018 – 2 Juli 2028.

Luas Konsesi: 174,00 hektar.

Lokasi: Kabupaten Belitung.

 

11. PT BABEL SUMBER PRATAMA MINERAL.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 23 Oktober 2015 – 23 Oktober 2025.

Luas Konsesi: 4.687,00 hektar.

 

12. PT KARUNIA ANUGERAH ALAM.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Lokasi: Lingkungan Kenanga, Kabupaten Bangka.

 

13. CV HPM BELTIM.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 25 Oktober 2022 – 30 Maret 2032.

Luas Konsesi: 187,30 hektar.

Lokasi: Kabupaten Belitung Timur.

 

14. CV HARAPAN MUDA PERKASA.

Izin: Operasi Produksi Timah.

Masa Izin: 13 Mei 2019 – 13 Mei 202.

Luas Konsesi: 193,60 hektar.

Lokasi: Kabupaten Bangka Selatan.

 

 

Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan pertambangan 14 perusahaan timah di Bangka Belitung. Penghentian ini terkait dengan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan. (ist). (22/September 2025).

 

Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan pertambangan 14 perusahaan timah di Bangka Belitung. Penghentian ini terkait dengan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan. (ist).

 

Masa Izin: 13 Mei 2019 – 13 Mei 2029.

 

Kementerian ESDM mengingatkan bahwa penghentian sementara ini adalah bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan usaha pertambangan, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada.

 

Langkah ini juga sebagai upaya untuk memastikan praktik pertambangan yang ramah lingkungan serta mencegah kerusakan yang dapat merugikan masyarakat dan alam sekitar.(*)

 

 

Jurnalis detikperistiwa Belitung Timur.

Suhartono ptytsl.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *