Besaran Zakat Fitrah 2026 di Bener Meriah Resmi Ditetapkan, Mulai Rp53 Ribu per Jiwa

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026 M/1447 H melalui Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2026 yang ditetapkan di Redelong pada Kamis, 5 Maret 2026.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, Dr. H. Ridiyarsyah, sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah selama bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa zakat fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ per jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 2,8 kilogram atau sekitar 3,1 liter beras, atau dapat juga diukur dengan 10 muk susu ditambah satu genggam sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Namun demikian, berdasarkan Mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Besaran nilai zakat fitrah per jiwa ditentukan berdasarkan harga beras yang berlaku di masyarakat Kabupaten Bener Meriah.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp60.000 per jiwa untuk beras kualitas I, Rp57.000 per jiwa untuk beras kualitas II, dan Rp53.000 per jiwa untuk beras kualitas III.

Penetapan besaran zakat tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, Bupati Bener Meriah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan, Ketua Badan Baitul Mal, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta organisasi Islam lainnya.

Musyawarah tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 atau bertepatan dengan 15 Ramadan 1447 Hijriah, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah di Redelong.

Dalam keputusan itu juga diatur mekanisme pelaksanaan dan pendistribusian zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah yang telah dihimpun nantinya akan dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam di masing-masing kampung. Apabila terdapat bagian asnaf yang tidak ada, maka bagiannya dapat dialihkan kepada fakir miskin. Selain itu, setiap mustahik hanya diperbolehkan menerima satu bagian zakat.

Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar satu mud atau setara 0,6 kilogram beras per orang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, yang kemudian disalurkan langsung kepada fakir miskin di lingkungan masing-masing.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tertib serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(#)