Biaya Seragam Sekolah SMPN.1 LIMBANGAN KAB. KENDAL Dianggap Sangat Memberatkan Para Walimurid

Https//detikperistiwa.co.id

Pembayaran Seragam Sekolah di SMPN 1 Limbangan Kab.Kendal,
Sangat Memberatkan Dan Diskriminatif



Limbangan – Kendal. Detikperistiwa.co.id
Pemerintah melalui kementrian pendidikan & Kebudayaan,mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud no.44 th 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan /barang/ jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/ secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sekiranya pembelian seragam masuk dalam pungutan resmi tentu ada pemberitahuan serta bukti kuitansi resminya. Di SMPN 1 Limbangan Kab.Kendal, baik pemberitahuan maupun bukti kuitansi resmi Ndak di berikan, sehingga banyak.dari orang tua siswa yang merasa keberatan ditambah lagi dengan “metode” pembayaran Seragam sekolah yang tidak memberikan keringanan berupa angsuran.Berikut data yang diperoleh dari salah seorang wali murid baru. Komposisi lengkap Seragam: Pramuka 1 stel, Batik atasan 2 bawahan 1, OSIS 1 stel, olahraga 1 stel berikut atribut. Sedangkan harga untuk Seragam sekolah bervariasi, Untuk harga Rp. 1.310.000 ( putra ), harga Rp. 1.430.000 ( putri ) sedangkan harga Rp. 1.500.000 ( jumbo), bagi kalangan yang berpunya tentu dengan harga segitu bukan masalah, namun bagi kalangan “fuqoro wal masakin” jelas sangat menjadi beban yang berat, apalagi tidak di sediakan opsi untuk mencicil ( mengangsur ).

Adalah mas “Kolo Gemet” ( nama samaran,dari wali murid ) , mengatakan bahwa harusnya pihak sekolah mempunyai “kepekaan” tersendiri, khususnya pada kami kami yang hidupnya pas pasan, kerja juga serabutan, mestinya memberikan keringanan, misal diangsur selama setahun atau bagaimana.
“Banyak dari wali murid baru yang mengeluh, namun entah kenapa dari pihak sekolah seolah olah ndak mau tahu tentang kesulitan kami, dan beberapa dari wali murid kemaren ketika daftar ulang, pulangnya ndak membawa seragam sekolah, malah hanya membawa selembar kertas,” ungkapnya

Sebagai informasi, masih menurut mas “Kolo Gemet”, bahwa opsi yang diberikan dari pihak sekolah terkait hal tersebut adalah sebagai berikut,
1. Tidak membeli Seragam ndak masalah, asal mempunyai atau memiliki “lungsuran” entah dari teman atau saudara namun tetep membayar sejumlah Rp. 300.000 untuk mendapatkan seragam olah raga berikut atributnya.
2. Akan di “eguhkan” atau dicarikan seragam OSIS, Pramuka, namun dengan bahan dan warna yang agak lain.
Menurut mbak “Roro Jonggrang”(salah seorang wali murid), kedua opsi tersebut menurutnya terkesan mendiskreditkan dan diskriminatif.

” Cobi to mas,,mosok ken pados lungsuran,,(masak di suruh mencari pakaian seragam yang sudah pernah dipakai orang lain), ini kan menganggap bahwa kami ini ndak mampu bayar,padahal jika diberi opsi untuk angsuran, tentu kami bisa bayar,” katanya
Sedangkan diskriminatif menurutnya, jelas memang dalam hal ini di bedakan dengan yang bisa membayar seragam tunai, padahal hak untuk memperoleh pendidikan berikut fasilitas yang di sediakan tentunya sama.

Pada saat yang sama, dari kedua opsi tersebut tidak memberikan pilihan untuk mengangsur, hal inilah yang sangat disesalkan oleh para wali murid baru di SMPN 1 Limbangan.
Pada hari Selasa (9/7) ketika di konfirmasi oleh awak media ke SMPN 1 Limbangan, Dwi Isyanto S.Pd,M.Pd selaku Kepala Sekolah, terkait informasi seputar pembayaran Seragam, entah kenapa tidak memberikan komentar, malah membahas atau membicarakan hal lain.
Hal ini menimbulkan dugaan, apakah kepala sekolah “merestui” terhadap “praktek” tersebut, atau malah tidak tahu bagaimana “dinamika” dilapangan.

Sementara ini dari pihak wali murid masih berharap dari sekolah agar disediakan pilihan untuk mengangsur misalnya selana 1 tahun   Karena tidak di sediakan “ruang” untuk komunikasi dan mediasi dengan yang punya kewenangan, dalam hal ini kepala sekolah, maka beberapa wali murid akhirnya “curhat” ke awak media,tentu dengan harapan agar mendapat “win win solution”.

Lanjut.

Aturan seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Pada aturan ini, justru dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya.

Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.


– Pram –

Mujihartono kaperwil jateng

Penulis: Mujihartono Kaperwil JatengEditor: MujihartonoSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?