Muba,- detikperistiwa.co.id |
Unit Reskrim Polsek Lais Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Marya Diana (38), warga setempat, yang rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Lais melalui AKP Syawaluddin menjelaskan, kejadian tersebut diketahui korban saat terbangun dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci.
“Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati satu tabung gas LPG warna hijau serta sebuah tas selendang merek Louis Vuitton yang berisi emas dan uang tunai telah hilang,” ujar AKP Syawaluddin, Selasa (10/2/2026).
Dari dalam tas tersebut, pelaku membawa dua suku emas motif padi dengan liontin, 2,5 suku emas motif bambu dengan liontin, serta uang tunai sebesar Rp8 juta. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Lais untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di rumah masing-masing yang berada di Dusun III Desa Teluk Kijing II.
“Kedua pelaku berinisial Heriyanto (33) dan Jundi (37). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, dan keduanya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa emas seberat total 4,5 suku lengkap dengan liontin, uang tunai Rp1,9 juta sisa hasil pencurian, dua unit telepon genggam, satu tabung gas LPG, tas selempang milik korban, sejumlah pakaian, serta satu batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tegas AKP Syawaluddin.
Pewarta: RD


