Merangin – detikperistiwa.co.id
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Lenganyo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, mengungkap dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) pada APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah BPD mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi rincian penggunaan anggaran perubahan hingga memasuki triwulan akhir tahun anggaran.
Ketua BPD Muara Lenganyo bersama seluruh anggota menyatakan bahwa kondisi ini bertentangan dengan fungsi pengawasan BPD sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa.
Menurut BPD, setiap permintaan klarifikasi terkait penggunaan anggaran perubahan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Bahkan, Kepala Desa Muara Lenganyo, Siswanto, disebut memberikan pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan kemitraan kelembagaan.
“Jika ingin mempertanyakan anggaran, silakan ke Inspektorat Bangko,” ujar Ketua BPD menirukan pernyataan kepala desa kepada awak media, Kamis (26/12/2025).
BPD menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap kurang kooperatif serta berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik. Sikap itu juga dinilai mengesankan seolah-olah BPD tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa.
Selain itu, BPD mengungkapkan bahwa perubahan APBDes diduga dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang transparan dan partisipatif. Padahal, Musdes merupakan tahapan penting dalam proses perubahan anggaran desa agar dapat melibatkan unsur masyarakat dan lembaga desa secara menyeluruh.
“Kami adalah mitra pemerintah desa, bukan sekadar pelengkap. Namun dalam perubahan APBDes ini, kami sama sekali tidak dilibatkan,” tegas Ketua BPD saat ditemui di kediamannya.
Hingga saat ini, BPD mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai arah kebijakan maupun realisasi penggunaan APBDes Perubahan tersebut. Oleh karena itu, BPD secara resmi mendesak pihak Kecamatan Lembah Masurai, Inspektorat Kabupaten Merangin, serta Pemerintah Kabupaten Merangin untuk turun tangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius terkait pentingnya penguatan pengawasan Dana Desa agar pengelolaannya benar-benar transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Penulis : Helmi
Wartawan : Detikperistiwa.co.id


