
BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan, BPKB Model Lama Harus Ganti Baru?
BPKB diterbitkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan memiliki fungsi utama sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor.
Beberapa poin penting tentang BPKB:
- Berisi informasi lengkap tentang kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, warna, merek, dan tahun pembuatan.
- Dicantumkan juga data pemilik kendaraan.
- BPKB biasanya diperlukan saat menjual kendaraan, mengurus balik nama, atau mengajukan kredit kendaraan.
- Berbeda dengan STNK, BPKB tidak perlu dibawa sehari-hari saat berkendara.
Kalau kamu butuh info soal proses pengurusan BPKB, balik nama, atau kehilangan BPKB, bisa banget aku bantu juga. Mau dilanjut ke situ?
Setelah ramai beberapa waktu lalu, BPKB elektronik akhirnya resmi diterbitkan.
BPKB elektronik resmi diterbitkan, BPKB model lama harus ganti baru?
Korlantas Polri sudah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025. Bagi yang masih memiliki BPKB lama, ternyata tidak perlu mengajukan ganti BPKB.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB diberlakukan untuk sementara ini hanya untuk mobil baru atau roda empat ke atas dan untuk mobil lama yang melakukan balik nama.
“Selama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah,” ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
“Tapi, kalau dia sudah berpindah tangan dan sudah dibalik nama, kita akan ganti dengan BPKB elektronik,” kata Wibowo.