BREAKING NEWS KUHAP–KUHP 2026 Ditegaskan Bukan Alat Kriminalisasi Masyarakat

BREAKING NEWS
KUHAP–KUHP 2026 Ditegaskan Bukan Alat Kriminalisasi Masyarakat


Jakarta 1 Februari 2026— Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku pada 2026 bukan ditujukan untuk mengkriminalisasi masyarakat.
Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan kebebasan sipil. Pemerintah menyatakan reformasi hukum pidana dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, serta menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai keadilan dan perkembangan zaman.


“KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, memperjelas batas penegakan hukum, dan melindungi warga negara,” ujar perwakilan pemerintah.
Pemerintah juga menekankan bahwa sejumlah pasal telah dilengkapi mekanisme pengawasan, prinsip ultimum remedium, serta perlindungan bagi kelompok rentan, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat represif.


Sosialisasi dan dialog publik akan terus dilakukan menjelang 2026 guna memastikan masyarakat memahami substansi perubahan serta mencegah disinformasi.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau**

Oleh Tim Redaksi detikperistiwa.co.id

<Mujihartono>