Jakarta–detikperistiwa.co.id, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etik kepada Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, terkait insiden yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21). Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (04/09/2025).
Dalam putusannya, majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang.
Di hadapan majelis, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan peristiwa yang terjadi bukanlah kesengajaan.
“Tidak ada niat sedikitpun dari saya untuk mencederai apalagi menghilangkan nyawa. Jiwa kami adalah Tribrata untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Rohmat.
Rohmat juga mengungkapkan kondisi pribadinya. Selama 28 tahun berdinas, ia mengaku belum pernah menjalani sidang etik maupun disiplin. Ia berharap diberi kesempatan tetap mengabdi hingga pensiun.
“Saya hanya memiliki satu istri dan dua anak. Anak pertama kuliah, anak kedua memiliki keterbatasan mental. Saya memohon kepada pimpinan Polri agar diberi waktu menyelesaikan pengabdian ini karena kami tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri,” ucapnya.
Meski demikian, Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan istri dan anak-anak sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/08/2025) lalu masih menyisakan duka mendalam. Bagi Polri, kasus ini menjadi catatan serius tentang pentingnya kehati-hatian dan tanggung jawab setiap personel dalam menjalankan tugas.
Niar Ch