Tasyakuran HUT Korps Brimob ke-79 yang berlangsung di Pemalang pada 19 November 2024: Tasyakuran HUT…
Praktisi Hukum Kantor Hukum.
Praktisi Hukum Kantor Hukum Putra Pratama IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H Mengecam Keras Atas Perilaku Oknum Guru SMPN.8 Pemalang Agar Di Tindak Tegas
Pemalang wartajavaindo.com- Hal itu dikatakan oleh Praktisi Hukum Pidana IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H dan Ia juga Mengecam keras atas Prilaku Oknum Guru yang menampar siswanya Di SMP Negeri 8 Pemalang.
Ia meminta agar di Pecat Kepala Sekolah dan gurunya, keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Tegas Imam SBY
Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.
Lebih lanjut, Imam SBY menyampaikan Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ayat (2) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (3) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan ayat (4) menyatakan, Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Di samping itu, ada pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menyatakan tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. Pungkasnya
Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum Guru yang menampar siswanya di SMP Negeri 8 Pemalang, pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
Diketahui Kejadian tersebut saat kegiatan upacara, yang saat itu para siswa itu tidak mengikuti upacara dan mengumpat di plafon yang akhirnya diketahui oleh guru.
Video prilaku oknum Guru pun menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi sorotan serius di mata masyarakat Kabupaten Pemalang dan sekitarnya.
Mujihartono kaperwil jateng
Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Kep. Babel dalam Rangka Silaturahmi dan Sinergritas Pelaksana P4GN di Wilayah Kab. Beltim.Rapat Bupati.
Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Kep. Babel dalam Rangka Silaturahmi dan Sinergritas Pelaksana P4GN di…
RSUD Kajen Kab.Pekalongan Menagih Rp.9,2 Milyard Ke Pemkab Pekalongan.
Penulis: Agung Biro Pekalongan Editorial: Kaperwil Jateng RSUD Kajen Menagih Rp.9,2 M ke Pemkab Pekalongan…
Akibat Penyegelan Ilegal Ketua KORPRI- Kuasa Hukum Dan Pimred SBI Angkat Bicara
Rilis Resmi GMOCT: Yopi Zulkarnain (Pendiri) Penyegelan Ilegal: Ketua KORPRI, Kuasa Hukum & Pimred SBI…
Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Berhak Ajukan Proposal Terkait PWI Pusat
Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Berhak Ajukan Proposal Terkait PWI Pusat Jakarta,…
Polres Pemalang Jawa tengah Membuka Seleksi Bintara Kompetensi Kusus Pertanian Di Sambut Antusias Masyarakat
Dibuka untuk Pertama Kalinya, Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Pertanian Disambut Antusias di Pemalang Polres Pemalang…
Sinergitas TNI-Polri, Debat Publik Kedua Di Beltim Berlangsung Aman dan Lancar
Sinergitas TNI-Polri, Debat Publik Kedua Di Beltim Berlangsung Aman dan Lancar Hari/Tanggal : Minggu, 17…
Selesai Debat Paslon Saling Memaafan, Pilihan Masyarakat Yang Tentukan
Selesai Debat Paslon Bupati Dan Wakil Saling Memaafan, Pilihan Masyarakat Yang Tentukan Detikperistiwa.co.id Manggar, Belitung…
Bayu Periyambodo Didampingi Kuasa Hukumnya Cahya Wiguna Laporkan Terkait Dugaan Berita Hoax
Bayu Periyambodo Didampingi Kuasa Hukumnya Cahya Wiguna Laporkan Terkait Dugaan Berita Hoax Detikperistiwa.co.id Bayu Periyambodo…
Polda jateng Tindak Tegas Aktifitas Tambang Ilegal Karna Di Duga Merusak Alam
Bidhumas Polda JatengSenin, 18 November 2024 Polda Jateng Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten Komitmen…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.