Bireuen – detikperistiwa.co.id
Kamis 24 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan Hakim terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.
Majelis Hakim membacakan putusan bahwa terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.
Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 23.484.437 (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 11.742.219 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 4 bulan, dan membebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp. 35.226.656 (tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) subsider 3 bulan pidana kurungan.
Setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, para Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari atas putusan tersebut.
War.N