Makassar, detikperistiwa.co.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (30/9/2025), dengan menghadirkan unsur Forkopimda, BNN, serta aparat penegak hukum.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, menegaskan bahwa jalur laut di Parepare kini menjadi sorotan utama pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan 44 kilogram ini kembali menegaskan bahwa Parepare adalah salah satu pintu masuk utama narkoba. Dari beberapa kasus besar yang berhasil kami tangani, sabu dalam jumlah besar hampir selalu dikirim melalui Pelabuhan Parepare,” ujar Eka
Ia menambahkan, jalur laut akan terus diawasi ketat, bukan hanya di Parepare, melainkan juga pelabuhan lain di Sulawesi Selatan.
“Bukan hanya di Parepare, tetapi juga pelabuhan di Makassar, Bulukumba, hingga pelabuhan kecil lainnya. Kami tidak boleh lengah, karena jaringan narkoba internasional maupun antarprovinsi selalu mencari celah,” katanya.
Lebih jauh, Eka mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak mungkin berhasil tanpa dukungan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat berani melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Dukungan itu sangat penting untuk menutup ruang gerak para bandar. Polisi tidak bisa bekerja sendirian,” tegasnya.
Selain mengulas kasus 44 kilogram sabu, Eka juga menyampaikan capaian pengungkapan narkoba Polda Sulsel sepanjang Januari hingga September 2025.
“Selama sembilan bulan terakhir, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel sudah mengungkap 2.135 kasus dengan 3.212 tersangka, terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan. Barang bukti yang kami sita total mencapai 122 kilogram sabu, 7.776 butir ekstasi, 9 kilogram ganja, 85.823 butir obat daftar G, 1 kilogram tembakau sintetis, dan 1.164 butir pil mephedron,” paparnya.
Menurut Eka, angka tersebut menjadi alarm bagi semua pihak bahwa Sulawesi Selatan berada dalam ancaman serius narkoba. “Data ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata bahwa narkoba mengintai setiap lapisan masyarakat. Karenanya, setiap pengungkapan harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa kasus 44 kilogram sabu merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September lalu di Pelabuhan Nusantara.
“Seorang kurir berinisial AA membawa dua karung berisi 44 bungkus sabu dari Samarinda menuju Parepare menggunakan kapal KM Aditya. Berkat laporan masyarakat dan penyelidikan cepat, Polres Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini,” ujarnya.
Didik juga menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menambah daftar panjang keberhasilan jajaran Polda Sulsel dalam memutus jaringan peredaran narkoba.
“Sepanjang Januari hingga September tahun ini saja, lebih dari dua ribu kasus berhasil diungkap. Kasus 44 kilogram ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Parepare dalam memberantas narkoba,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama antarinstansi akan terus diperkuat.
“Hari ini kita saksikan bersama barang bukti dimusnahkan. Artinya, tidak ada celah barang haram ini kembali beredar di masyarakat. Kami pastikan Sulsel tidak boleh menjadi pasar narkoba,” tandasnya.
Dengan pemusnahan tersebut, polisi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di jalur laut dan menekan habis peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
Niar Ch