Dalam Sidang Di Pengadilan Negeri Palembang,LBPH Kasgoro Hadir Memantau Terdakwa Deliar Risqon Marzoeki dan Alex Rahman

 

Palembang,-detikperistiwa co.id
Sidang Korupsi Deliar Marzoeki dan Alex Rahman saksi Ungkap dugaan permintaan uji reksa yang tidak wajar .

Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali gelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sum-Sel Deliar Risqon Marzoeki dan Asisten nya Alex Rahman.Sidang digelar di pengadilan jalan,kapten Arivai Kecamatan Ilir Timur I, Senin,21/4/2025 pukul 10.30 Wib.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang dari Pengusaha Swasta ,satu dari Dinaskertrans terkait kepengurusan izin K3 Disnakertrans Sumsel

Lima saksi dari perusahaan berbeda yaitu bernama:

1.Erwin Husin
2.Sani
3.Deni dari PT.Laris Manis
4.Eli Susanto
5.Wira Sutomo
6.Nanang Sukrisna

Dari keterangan saksi bahwa Deliar Marzoeki meminta biaya Uji Reksa untuk pengurusan K3 ,
Kedatangan Pengusaha yang sudah habis izinnya diundang oleh Disnaker melalui pendor.Uji Reksa dianggap sebagai pemutihan dari pelanggaran dari tahun berjalan maupun tahun belakangan yang seharusnya pelanggaran diperbolehkan dikenakan biaya pertahunnya sebesar 20 juta.

Menurut keterangan saksi ,”Wira Sutomo bahwa surat pengurusan Uji Reksa ditahun 2020-2023 itu palsu alasannya ada tulisan perpanjangan K3 dari Deliar Marzoeki itu palsu tidak ada tanda tangan
Kemudian diadakan penawaran harga Uji Reksa dari 4 Alat Pengaman,satu alat dihargai Rp 4.5 juta jadi untuk izinnya sebesar Rp.18 juta pertahun dibayar selama dua tahun Rp.36 juta dan langsung diTF ke Supandi atas perintah Deliar ,” ujarnya

Sementara saksi dari Disnakertrans Nanang juga mengatakan bahwa setiap Uji Reksa Perizinan ditetapkan oleh pimpinan (Deliar)sebesar Rp.650 RB dan itupun saya tidak menerima transaksi apapun dan saya hanya mendengar menurut ungkapan rekan rekannya,”ujar Nanang
Edit”mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?