Di Duga Bos YS Mafia Oli Palsu Produksi Skala Besar di Kosambi Tangerang.

 

TANGERANG,detikperistiwa.co.id  – Penjualan produk minyak palsu dianggap sebagai pelanggaran serius, dengan hukuman mulai dari denda hingga penjara. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap impor dan penjualan minyak. (10/10/2024)

Selain di tangerang, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, yang menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan penegakan hukum terhadap pasar guna mencegah peredaran produk oli palsu.

Dari pantauan team investigasi di lapangan bahwa perusahaan di jalan Jati Mulya Kosambi Tangerang di duga produksi oil palsu di wilayah hukum kabupaten tangerang banten.

Saat di konfirmasi awak media, “Saya tidak izinkan kalian untuk masuk tanpa surat tugas dan saya tidak mau dimintai keterangan.” Ujar K mandor.

K menjelaskan saya hanya menjalankan perintah dari bos, jika tidak ada surat tugas kita tidak bisa izin kan masuk.

“Untuk pemilik nya Pak YS, D itu selaku pengurus nya dan untuk karyawan sekitar 50 orang. Ada bagian tempel stiker, bagian ngepak untuk detail nya saya kurang paham juga bang soal aktivitas di dalam gudang itu. “Ujar security.

“Disini juga banyak tamu bang dari polsek sampai mabes dan semua juga sudah kondusif” Tuturnya.

Sekuriti menerangkan untuk gudang ini betul masih produksi oli palsu dengan berbagai merek, setiap hari ada mobil datang membawa drum berisi oli 1 hari bisa 2 sampai 4 drum untuk di kemas kedalam botol berbagi merek seperti Mpx, Yamalube dan berbagai macam merek oli terkenal lain nya.

Bahan dasar yang di gunakan di duga limbah oli bekas itu diolah kembali dengan dicampur beberapa bahan lainnya sehingga menyerupai oli asli,
pengolahan oli bekas tersebut dengan dicampur beberapa bahan lainnya.

Oli palsu yang diduga dijual dengan merek terkenal itu ternyata mengandung bahan aditif berkualitas rendah dan tidak layak pakai untuk kendaraan. Akibatnya, pemilik kendaraan yang menggunakan oli palsu itu berisiko mengalami kerusakan mesin dan mengurangi efisiensi bahan bakar.

Mengacu UU no 40 tahun 1999 menghalang halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun penjara denda 500,000,000 juta.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan dan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Reporter : Faizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg