Di Duga Pengerusakan Lingkungan Hidup Di Desa Pohan Julu Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Masih Banyak Kita Temukan Tanpa Memiliki Ijin Penebangan

Tapanuli Utara – detikperistiwa.co.id

Hilangnya kesuburan tanah mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang. Hingga nutrisi dalam tanah mudah menguap. Selain itu, hujan bisa menyapu sisa-sisa nutrisis dari tanah. Oleh sebab itu, ketika tanah sudah kehilangan banyak nutrisi, maka reboisasi menjadi hal yang sulit dan budidaya di lahan tersebut menjadi tidak memungkinkan.

Turunnya sumber daya air juga menjadi bagian dari dampak penebangan hutan secara liar dikarenakan pohon sangat berkontribusi dalam menjaga siklus air melalui akar pohon penyerapan air yang kemudian dialirkan ke daun, kemudian menguap dan dilepaskan ke lapisan atmosfer. Ketika pohon ditebang dan daerah tersebut menjadi gersang, maka taka da lagi yang membantu tanah menyerap lebih banyak air, dengan demikian akhirnya menyebabkan terjadinya penurunan sumber daya air.

Penggundulan hutan secara membabi buta bisa menjadi banyak efek kewaspadaan. salah satunya mengakibatkan banjir,longsor dan lainnya,dikarenakan hutan yang bergungsi sebagai penyerap air tidak dapat menyerap dan menyimpan air dalam jumlah yang banyak ketika hujan lebat terjadi.

Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan: Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Inilah yang terjadi sekarang ini di Desa Pohan Julu, Kecamatan Siborong-borong kabupaten tapanuli utara.ketika Tim Media,LSM dan masyarakat turun kelapangan dengan adanya informasi penebangan kayu ternyata semuanya benar-benar memang terjadi,bahkan dari pinggiran gunung yang di bawahnya ada sungai habis di babat oleh pemalak kayu tersebut.

Untuk itu,bagi instansi terkait mohon segera ini di tindak lanjuti dan di periksa siapa dalangnya ini semuanya,jangan hanya kepentingan pribadi saja dan keuntungan yang di pikirkan pengusaha,kita harus bisa menjaga masyarakat yang mempunyai lahan persawahan di bawah gunung tersebut,karna kita sudah tahu bahwa kabupaten Tapanuli Utara adalah rawan hujan,longsor dan bahkan sampai ada yang memakan korban jiwa karna apa? Karna pohon tersebut tidak bisa lagi menahan air.

(A.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg