Taput – detikperistiwa.co.id
Di saat sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), masih menghadapi fase pemulihan pascabencana alam, terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 mulai memantik sorotan publik.
Dokumen yang diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari itu mengatur tentang Evaluasi Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Meski dibingkai sebagai kebijakan administratif dan tata kelola sistem, substansi surat tersebut dinilai publik tidak bisa dipandang sekadar urusan teknis. Di tengah kondisi daerah yang masih berjuang memulihkan kerusakan lingkungan, daya dukung kawasan, serta stabilitas sosial-ekonomi masyarakat, kebijakan yang menyentuh tata usaha hasil hutan dinilai terlalu dini dan rawan menimbulkan kekhawatiran baru.
Kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan seharusnya lahir dalam suasana kehati-hatian, terutama ketika sejumlah kawasan di Sumatera Utara masih menghadapi dampak nyata pascabencana.
Bagi masyarakat di Taput dan kawasan Tapanuli Raya, hutan bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga ekologis, daerah resapan air, penahan longsor, serta benteng perlindungan lingkungan bagi wilayah permukiman dan pertanian warga.
Karena itu, munculnya kebijakan yang membuka atau mengatur akses tata usaha hasil hutan di atas hak atas tanah dinilai tidak sensitif terhadap kondisi lapangan, apalagi ketika perhatian publik seharusnya masih difokuskan pada pemulihan kawasan, rehabilitasi lingkungan, dan penguatan mitigasi bencana.
“Di saat masyarakat masih berjuang bangkit dari dampak bencana, kebijakan seperti ini justru menimbulkan tanda tanya. Negara seharusnya lebih dulu memastikan keselamatan ekologis, bukan membuka ruang tafsir baru terhadap pemanfaatan hasil hutan,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari pengamat hukum sekaligus pemerhati lingkungan, T. Manalu, SH, yang menilai bahwa kebijakan itu kurang peka terhadap kondisi ekologis dan sosial masyarakat di daerah yang saat ini masih membutuhkan pemulihan pascabencana.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola hasil hutan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi atau sistem, melainkan juga harus diuji dari sisi kehati-hatian hukum, kepentingan publik, serta perlindungan terhadap kawasan rentan.
“Kita tidak bisa hanya melihat ini sebagai urusan akses sistem atau tata usaha hasil hutan semata. Dalam situasi daerah yang masih membutuhkan pemulihan pascabencana, kebijakan seperti ini harus dibaca secara utuh, karena menyangkut keselamatan ekologis dan masa depan kawasan,” ujar T. Manalu, SH.
Ia menegaskan, dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan yang berpotensi menyentuh kawasan sensitif secara ekologis harus terlebih dahulu diuji dari aspek manfaat, urgensi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Secara hukum, pemerintah tidak boleh hanya berpijak pada legalitas formal semata. Ada prinsip kehati-hatian, kepentingan umum, dan tanggung jawab perlindungan lingkungan yang harus menjadi dasar. Kalau momentum kebijakannya salah, maka potensi persoalannya juga bisa besar,” tegasnya.
T. Manalu, SH juga mengingatkan agar pemerintah tidak salah membaca momentum, sebab masyarakat saat ini lebih membutuhkan jaminan perlindungan kawasan, bukan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan baru.
“Jangan sampai ketika rakyat masih sibuk memulihkan diri dari dampak bencana, justru negara hadir dengan kebijakan yang bisa dibaca sebagai langkah yang terlalu dini. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kepekaan terhadap kondisi daerah,” lanjutnya.
Bukan Hanya Soal Sistem, Tapi Soal Arah Kebijakan
Secara formal, keputusan tersebut memang berbicara tentang akses sistem informasi penatausahaan hasil hutan dan penerimaan negara. Namun secara substansi, publik menilai persoalannya jauh lebih besar dari sekadar administrasi.
Yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang mendapat akses, tetapi juga bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang mengontrol di lapangan, dan apakah kebijakan ini tepat diberlakukan pada daerah-daerah yang secara ekologis masih rentan.
Kekhawatiran itu muncul karena pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa kebijakan yang longgar dalam tata kelola sumber daya alam kerap menjadi pintu masuk bagi persoalan baru, mulai dari lemahnya pengawasan, eksploitasi terselubung, hingga kerusakan lingkungan yang dampaknya justru ditanggung masyarakat.
Di wilayah seperti Taput, yang memiliki karakter topografi perbukitan dan kawasan penyangga alam yang penting, kebijakan apa pun yang berkaitan dengan hasil hutan seharusnya ditempatkan dalam kerangka perlindungan ekologis, bukan semata-mata administratif.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada pemerintah pusat, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Tapanuli Utara, didesak untuk tidak bersikap pasif terhadap terbitnya kebijakan tersebut, terlebih bila implementasinya berpotensi berdampak terhadap kawasan-kawasan yang saat ini masih membutuhkan pemulihan lingkungan dan penguatan perlindungan tata ruang.
Publik berharap Bupati Taput meninjau kembali arah dan dampak kebijakan dimaksud, agar tidak menimbulkan tafsir kebijakan yang keliru maupun membuka ruang pemanfaatan yang berpotensi mengganggu kawasan sensitif secara ekologis.
“Pemerintah daerah jangan hanya menjadi penonton. Di saat daerah masih memulihkan diri, kepala daerah harus hadir untuk memastikan setiap kebijakan yang menyentuh hutan dan lingkungan benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat,” demikian desakan yang berkembang.
T. Manalu, SH pun menilai, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan pemerintahan untuk memastikan tidak ada kebijakan yang justru menambah beban baru bagi masyarakat.
“Kepala daerah harus hadir membaca situasi ini. Jangan menunggu sampai muncul dampak atau penyesalan. Kalau ada kebijakan yang berpotensi memengaruhi kawasan yang masih butuh pemulihan, maka sudah sewajarnya ditinjau ulang,” tutupnya.
Masyarakat menilai, Taput saat ini membutuhkan kebijakan yang berpihak pada pemulihan, bukan justru menambah beban baru di sektor lingkungan.
Jika tidak dikaji secara hati-hati, kebijakan seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan publik, memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap arah perlindungan lingkungan, dan membuka celah kebijakan yang pada akhirnya justru merugikan daerah.
Terlebih, kawasan hutan dan daerah penyangga di Taput memiliki keterkaitan langsung dengan sumber air, pertanian, keselamatan wilayah pemukiman, serta ketahanan ekologis jangka panjang.
Karena itu, publik menilai bahwa surat atau kebijakan tersebut patut dievaluasi secara serius, dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, bukan semata berdasarkan pendekatan regulasi di atas kertas.
Perlu Peninjauan Ulang Secara Menyeluruh
Desakan yang menguat saat ini bukan semata penolakan, melainkan permintaan agar kebijakan kehutanan tidak diputus dalam ruang yang terputus dari realitas lapangan.
Dalam konteks Taput dan Sumatera Utara, kebijakan yang berkaitan dengan hasil hutan seharusnya lebih menekankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, perlindungan ruang hidup masyarakat, serta pemulihan kawasan terdampak bencana.
Jika pemerintah tidak membaca momentum dengan benar, maka kebijakan yang semestinya administratif bisa berubah menjadi persoalan sosial dan ekologis yang jauh lebih besar.
(DP/L.Tamp)


