Didampingi Kuasa Hukum, Bangun M.T. Manalu Resmi Laporkan Kades ke Polres Dairi atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

Dairi – detikperistiwa.co.id

Kasus dugaan penganiayaan dan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi di Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, kini kembali mencuat ke publik. Peristiwa yang sempat viral tersebut berujung pada laporan resmi Bangun M.T. Manalu terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, ke Polres Dairi.

Peristiwa bermula pada 4 September 2025, ketika Bangun M.T. Manalu bersama rekan-rekannya menjalankan tugas peliputan di Desa Pegagan Julu VI. Namun, di luar dugaan, mereka justru mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum kepala desa yang diduga menghalangi tugas pers dan melakukan kekerasan fisik terhadap Bangun.

Bangun M.T. Manalu, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Editorial24jam.com, Sekretaris DPC SPRI Tapanuli Utara, sekaligus Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumatera Utara, bersama jurnalis Abednego P.I. Manalu, langsung melakukan Visum et Repertum dan melaporkan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan 170 KUHP ke Polres Dairi.

Laporan awal telah teregister dengan Nomor STTLP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Menyusul hasil gelar perkara pada 3 Oktober 2025, Bangun bersama kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., kembali melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan kedua diterima resmi oleh SPKT Polres Dairi dengan Nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, pada Sabtu (04/10/2025).

Kuasa hukum Aleng Simanjuntak menjelaskan, kedua kliennya menjadi korban saat menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi terkait pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023/2024 di Kantor Desa Pegagan Julu VI.

“Kami menilai peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi juga bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kapolres Dairi jangan hanya memberi atensi, tetapi harus menuntaskan kasus ini secara hukum,” ujar Aleng Simanjuntak usai mendampingi kliennya di Polres Dairi.

Ia menegaskan, Polres Dairi diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan pejabat publik agar menghormati tugas pers,” tegasnya.

Kronologi Kejadian
Kronologi bermula saat tim jurnalis tiba di kantor desa dan bermaksud melakukan konfirmasi terkait realisasi dana desa. Setelah menunggu, Kepala Desa Edward Sorianto Sihombing keluar dari ruangannya dan langsung bertanya dengan nada tinggi. Ia kemudian meminta perangkat desa mengambil buku tamu serta menanyakan surat tugas dan KTA wartawan.

Bangun M.T. Manalu menanggapi dengan sopan, namun kades justru membalas dengan nada emosional, sambil menunjuk-nunjuk dan memukul meja. Situasi kian memanas ketika salah satu wartawan, Abednego P.I. Manalu, mengambil video perdebatan tersebut.

Kades diduga mengancam akan memanggil ormas dan mengeluarkan kata-kata kasar.
“Siapa kau? Babi! Anjing!” ujar kades sebelum menendang Bangun, sementara tangan korban dipegang oleh pria yang diduga perangkat desa, sehingga kades leluasa melayangkan tendangan.

Tak berhenti di situ, seorang pria paruh baya yang datang dari luar kantor desa juga menonjok Bangun, disusul upaya perampasan ponsel milik Abednego.
“Selain dipukul, mereka berusaha merebut handphone saya sambil mengancam akan mematikan saya di situ,” ungkap Abednego.

Peristiwa itu menimbulkan reaksi keras dari kalangan pers di berbagai daerah. Banyak organisasi jurnalis menilai tindakan kepala desa tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Hingga kini, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan laporan tersebut.

(tims kontributor dairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *