Diduga Ada Indikasi Intimidasi Oleh Oknum Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Terhadap Kepala Sekolah SDN di Wilayah Kabupaten Malang

Detikperistiwa.co.id 

Malang |Jatim | Pungutan liar atau yang sering disebut PUNGLI sudah sejak dahulu marak,ada tapi sulit dibuktikan, bagaikan angin, ada tapi sulit dipegang, dan dilihat, seperti yang terjadi diwilayah Kabupaten Malang Jawa Timur ini .

Setelah ramai diberitakan baik oleh media online maupun cetak, oknum tersebut tengah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

“Iya terkait adanya ramai dugaan pungli tersebut itu telah kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Malang,” ujar Kadis Suwaji sewaktu dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan what’App.

Dari informasi yang diperoleh awak media diduga ada banyak sekali kejanggalan terkait pemanggilan oknum Kabid tersebut oleh pihak Inspektorat. Dari narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan didapat informasi bahwa diduga adanya pengkondisian oleh oknum Kabid tersebut supaya namanya bersih.

Diduga ada beberapa Kepala Sekolah SDN yang dipanggil ke kantor dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk membuat surat pernyataan. Dan dari informasi yang diterima oleh awak media salah satunya Kepala Sekolah SDN Kendal Payak Kabupaten Malang.

Terkait dengan adanya berita tersebut dikutip dari salah satu media ada penyampaian dari Pengamat hukum asal Surabaya Didi Sungkono .S.H.,M.H.,yang juga Dosen hukum ini saat diminta tanggapannya menerangkan,” Kalau benar kelakuan Kabid SDN Kabupaten Malang melakukan hal tersebut perlu diperiksa kejaksaan atau Polres Kab Malang, ada team saber pungli, ini jelas ada unsur pidananya ,diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana telah diubah sebagai UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR, ini harus diungkap secara transparan, tidak boleh itu ASN ( aparatur sipil negara ) meminta uang dalam melaksanakan tugas ,” Ungkap Didi Sungkono.

Pengamat Hukum dari Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya terkait kelakuan oknum Kabid SDN yang suka MEMERAS, kepala sekolah , ” Itu bisa dipidanakan,apalagi Kabid adalah ASN,yang mana ada aturan dan undang undang tentang ASN, ada juga aturan hukum UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi, ini harus diungkap tuntas ,laporkan saja ke Kejaksaan ,atau ke Polres Kab Malang ada unit TIPIKOR,biar di usut dan diungkap tuntas , tentunya anda sebagai wartawan harus memberitakan sebuah kebenaran ,bukan berita HOAX , karena wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial, sampaikan sebuah berita yang benar kepada masyarakat, ” Urai Didi Sungkono yang juga sebagai Direktur Lembaga Hukum Rastra Justitia ini

Secara terpisah wartawan konfirmasi kepada Bapak Nurcahyo selaku Inspektorat melalui sambungan telpon what’s App tidak diangkat, hingga berita ini tayang. Tim /Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg