Diduga Ada Penyalahgunaan Izin PKKPR di Pekalongan? Surat Kuasa Tanah Muncul Tanpa Izin Pemilik!
Pekalongan, Jawa Tengah – Warga Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, digemparkan oleh temuan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang mencantumkan wilayah mereka sebagai lokasi kegiatan tambang galian C atas nama PT Tri Manunggal Jaya Sejahtera.
Yang membuat warga terkejut, tidak satu pun pemilik tanah pernah diminta izin, dihubungi, atau diajak rapat terkait rencana penggunaan lahan tersebut.
Bahkan, beberapa warga menemukan adanya surat kuasa atas tanah mereka yang dikeluarkan oleh kepala desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun. Tidak pernah ada sosialisasi. Tapi tiba-tiba ada dokumen izin tambang yang mencantumkan tanah kami,” ujar salah satu warga, Selasa (21/10).
Izin Muncul Tanpa Persetujuan, Diduga Lewat OSS
Berdasarkan penelusuran, dokumen PKKPR tersebut diduga diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem perizinan berusaha nasional berbasis risiko.
Izin tersebut mencantumkan Kode KBLI 08105, yakni penggalian tanah dan tanah liat, yang termasuk kategori usaha pertambangan galian C.
Warga menduga ada penyalahgunaan data lokasi dan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pengajuan izin tersebut.
Beberapa dokumen yang beredar menunjukkan tanda tangan dan cap desa yang tidak pernah disetujui atau diketahui oleh pemilik tanah.
“Kalau kepala desa punya surat kuasa atas tanah orang tanpa sepengetahuan pemilik, itu tidak sah. Kami anggap ini pelanggaran serius,” tegas warga lainnya.
Penjelasan Hukum: Surat Kuasa Tanpa Izin Pemilik Tidak Sah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1792–1819, surat kuasa hanya sah apabila dibuat secara sadar dan sukarela oleh pihak pemberi kuasa (pemilik tanah).
Jika surat kuasa dibuat atau digunakan tanpa tanda tangan atau tanpa persetujuan pemilik, maka dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar perizinan.
Lebih lanjut, kepala desa tidak berwenang secara hukum untuk mewakili pemilik tanah pribadi, kecuali jika ada surat kuasa resmi dari pemilik yang sah.
Apabila kepala desa mengeluarkan surat kuasa atau menyetujui penggunaan tanah tanpa izin pemilik, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai:
Penyalahgunaan wewenang (melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa),
Pemalsuan dokumen (melanggar Pasal 263 KUHP), dan
Dasar hukum yang cacat, sehingga PKKPR yang diterbitkan dapat dibatalkan.
Dasar Hukum yang Mengatur Perizinan dan Pertambangan
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
mewajibkan semua perizinan berusaha melalui sistem OSS secara transparan.
2. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
mengatur bahwa PKKPR hanya bisa diterbitkan jika lokasi kegiatan sesuai RTRW dan mendapat persetujuan pemilik tanah.
3. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
menetapkan PKKPR sebagai syarat dasar sebelum izin lingkungan atau operasional diterbitkan.
4. Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah dan Izin Tambang,
mewajibkan adanya bukti kepemilikan atau surat izin penggunaan tanah dari pemilik sah.
5. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
Pasal 158 dan 161: kegiatan pertambangan tanpa izin atau dengan dokumen palsu dapat dikenai sanksi pidana.
6. Pasal 263 KUHP:
Pemalsuan dokumen untuk memperoleh keuntungan atau izin termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Warga Siapkan Laporan Resmi
Warga Desa Sumurjomblangbogo berencana untuk:
Mengajukan surat keberatan resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan,
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi keabsahan dokumen tanah,
Mengajukan klarifikasi ke Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS,
Dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polres Pekalongan serta Inspektorat Daerah.
“Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat. Kalau ada surat kuasa palsu, itu kejahatan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Penggunaan surat kuasa dari kepala desa atas tanah warga tanpa persetujuan pemilik adalah tindakan tidak sah secara hukum.
Apabila digunakan untuk pengajuan PKKPR atau izin tambang, dokumen tersebut ilegal dan dapat membatalkan seluruh proses perizinan serta menjerat pelaku dengan sanksi pidana.
Kasus ini memperlihatkan celah serius dalam sistem perizinan digital OSS-RBA, di mana dokumen dapat terbit tanpa verifikasi faktual di lapangan.
Warga berharap pemerintah segera melakukan audit, klarifikasi, dan penindakan hukum agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Penulis: Tim
Publikasi: Https//detikperistiwa.co.id
Oleh: BIRO PEKALONGAN