
Pemalang – Dugaan penjualan kayu bongkaran bangunan sekolah oleh oknum Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Pemalang mulai menjadi perbincangan publik. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti pengelolaan material sisa renovasi atau pembongkaran bangunan sekolah.
Menurut keterangan sejumlah sumber, kayu bekas bongkaran gedung sekolah tersebut diduga diperjualbelikan tanpa kejelasan prosedur dan tanpa transparansi kepada pihak terkait. Padahal, aset milik negara seharusnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kayu bongkaran tersebut semestinya dicatat sebagai barang milik negara dan dikelola melalui mekanisme resmi.
“Kalau benar dijual, seharusnya ada prosedur, pencatatan, dan diketahui oleh instansi terkait, bukan dikelola secara pribadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala MTs Negeri yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang dapat segera memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga pendidikan negeri.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan aset negara yang tidak sesuai aturan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Diduga Kepala MTs Negeri di Pemalang Menjual Kayu Bongkaran Sekolah, Kemenag Diminta Klarifikasi.

Pemalang jateng 13 januari 2026 – Dugaan penjualan kayu bongkaran bangunan sekolah oleh oknum Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Pemalang mulai menjadi perbincangan publik. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti pengelolaan material sisa renovasi atau pembongkaran bangunan sekolah.

Menurut keterangan sejumlah sumber, kayu bekas bongkaran gedung sekolah tersebut diduga diperjualbelikan tanpa kejelasan prosedur dan tanpa transparansi kepada pihak terkait. Padahal, aset milik negara seharusnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kayu bongkaran tersebut semestinya dicatat sebagai barang milik negara dan dikelola melalui mekanisme resmi.
“Kalau benar dijual, seharusnya ada prosedur, pencatatan, dan diketahui oleh instansi terkait, bukan dikelola secara pribadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala MTs Negeri yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang dapat segera memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga pendidikan negeri.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan aset negara yang tidak sesuai aturan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Berikut berita selanjutnya;Dugaan penjualan kayu bongkaran bangunan sekolah oleh oknum Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Pemalang kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, material bangunan berupa kayu hasil pembongkaran gedung sekolah tersebut diduga diperjualbelikan tanpa kejelasan prosedur dan transparansi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa bongkaran bangunan madrasah negeri tersebut merupakan bagian dari aset negara. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih jika berujung pada penjualan tanpa mekanisme resmi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa setiap aset madrasah negeri, termasuk sisa material bangunan, wajib dicatat dan dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kayu bongkaran itu aset negara. Seharusnya dicatat sebagai Barang Milik Negara, bukan dijual secara pribadi. Jika dilepas, harus melalui mekanisme resmi dan diketahui instansi terkait,” ujarnya.
Aturan Pengelolaan Aset Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa seluruh barang yang diperoleh atas beban APBN merupakan Barang Milik Negara dan berada di bawah pengelolaan pemerintah.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, ditegaskan bahwa:
BMN harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel.
Pemindahtanganan BMN, termasuk penjualan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat berwenang.
Hasil penjualan BMN wajib disetorkan ke kas negara, bukan dikelola oleh individu atau pihak tertentu.
Selain itu, satuan kerja di bawah kementerian, termasuk madrasah negeri, hanya berstatus sebagai pengguna barang, bukan pemilik. Dengan demikian, kepala madrasah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjual atau memindahtangankan aset tanpa izin resmi dari pengelola barang, dalam hal ini Kementerian Agama melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kemenag Diminta Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala MTs Negeri yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan kayu bongkaran tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang untuk segera memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran internal guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Transparansi dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan negeri, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.
Potensi Sanksi
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan pengelolaan aset negara yang tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi pada sanksi administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, semua pihak diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
Oleh Tim


