Diduga Kuat Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku DPO Sejak 2019

 

Ogan Ilir — detikperistiwa co.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (56) yang diduga kuat sebagai pelaku. Terduga pelaku diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban merupakan seorang anak di bawah umur (identitas disamarkan) yang diduga dipanggil ke rumah terduga pelaku saat jam istirahat sekolah, kemudian mengalami perbuatan persetubuhan secara paksa.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun perkara ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, Polres Ogan Ilir tetap berkomitmen menuntaskan proses hukum dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. “Keberhasilan pengamanan terduga pelaku ini berkat kerja keras dan sinergi personel di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian terduga pelaku, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini terduga pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Ogan Ilir memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Edit “mry”