
Pungli, Pologoro Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta di Proses di Kejaksaan Negeri Semarang
Semarang – Pemerintah Desa atau kelurahan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilarang untuk melakukan pungutan pologoro karena itu termasuk dalam katagori pungutan liar (pungli). Menurut Praktisi hukum Mashudi SH di Kantor Jl. Onggorawe km Desa Prampelan Kec Sayung Kab Demak Jawa Tengah.(24/2/2024).
“Kepala Desa atau lurah tidak boleh lagi melakukan pungutan yang namanya pologoro terhadap masyarakat yang melakukan jual beli tanah, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Jika itu dilanggar, bisa masuk katagori pungli,” menurutnya.
Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta pada tahun 2021, 5 Juli lalu meminta biaya pologoro kepada ahli waris Saipul dan yang lain besaran yang diminta Rp 160.000.000 ( Seratus enam puluh juta rupiah ) dan saat ini masih di proses di Kejaksaan Negeri Semarang.
Menurut dia, zaman dulu pologoro sudah diatur tetapi sering dengan perubahan tata kelola pemerintahan yang baik atau “good governance,” tidak ada pungutan seperti itu lagi karena tidak ada dasar hukumnya yang kuat.
“Semuanya itu (larangan memungut pologoro) karena undang-undang Desa sudah di ubah,” kata Dimas nama populer dikalangan masyarakat Jawa Tengah,
Menurutnya pada dasarnya pologoro dipungut berdasarkan kebiasaan kemudian menjadi pembiasaan dan berubah menjadi adat sehingga hal ini sangat lemah aturan hukumnya.
Lanjut dia, adanya dana desa (DD) dan anggaran dana desa ( ADD ) melalui anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) ke setiap desa yang besarnya sekitar Rp 1 miliar, menurutnya, maka tidak ada alasan lagi memungut semacam pologoro untuk membiayai pelaksanaan pelayanan publik di desa.
“Khusus untuk desa yang melaksanakan Proyek Operasional Agraria (PTSL), tambah beban biaya ke masyarakat, masing-masing desa harus mempunyai pedoman Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/0002669 tentang tindak pidana PTSL,” ujarnya.
Ia mengatakan pada intinya, setiap pungutan seberapa pun besaran yang dilakukan desa harus mendasari aturan hukum agar kades atau lurah tidak terjebak pada ranah pungutan liar yang itu merupakan bagian dari korupsi dan juga masuk katagori pidana
“Pesan saya,” Mari kita belajar dari berbagai daerah lain agar OTT tidak terjadi ke pada kita. Caranya adalah dengan bekerja profesional, memahami aturan hukum, menjunjung tinggi,dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pungkas Dimas.
(Adi). Kabiro Kab Demak
Mujihartono



