
BREAKING NEWS
Diduga Oknum Gunakan Stempel dan Catut Kepengurusan Mushollah di Dukuh Pegatungan Tanpa Izin.
Pemalang jawa Tengah 18.2.2026 19:00— Dugaan penyalahgunaan stempel dan pencatutan nama kepengurusan terjadi di salah satu mushollah yang berada di wilayah Dukuh Pegatungan Kelurahan Mulyoharjo Pemalang.
Seorang oknum diduga telah menggunakan stempel resmi serta mengatasnamakan kepengurusan mushollah/masjid tanpa seizin dan sepengetahuan ketua organisasi setempat.
Informasi ini terungkap setelah awak media menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya sebuah surat yang mencantumkan nama kepengurusan mushollah disertai stempel resmi. Surat tersebut menimbulkan tanda tanya karena isi dan tujuan penerbitannya tidak diketahui secara jelas oleh pihak pengurus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan klarifikasi langsung kepada ketua sekaligus pengurus mushollah yang namanya tercantum dalam surat tersebut. Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa pihak ketua dan pengurus tidak mengetahui sama sekali adanya surat tersebut dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan stempel maupun mengatasnamakan kepengurusan mushollah.
“Kami sama sekali tidak tahu menahu terkait surat itu. Tidak ada rapat, tidak ada persetujuan, dan tidak pernah mengeluarkan surat dengan stempel tersebut,” ujar ketua mushollah saat dikonfirmasi.
Pihak pengurus menduga stempel mushollah telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dugaan ini semakin menguat karena format surat dan redaksinya tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang biasa diterapkan oleh pengurus mushollah.

——————————‐————-‐——
UU KUHAP 2026 Terkait Mengatasnamakan Dan Menggunakan Stempel Kepengurusan dalam Berorganisasi
+7
Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, menggantikan KUHP lama. Terkait tindakan mengatasnamakan organisasi dan menggunakan stempel kepengurusan secara ilegal (tanpa izin), tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan penipuan.
Berikut adalah poin-poin hukum terkait hal tersebut dalam KUHP Nasional (2026):
1. Pemalsuan Surat (Stempel & Tanda Tangan Organisasi)
Menggunakan stempel kepengurusan tanpa hak untuk menerbitkan surat seolah-olah surat itu sah diatur dalam pasal terkait pemalsuan surat.
Pasal 263 KUHP (Lama) / Pasal Terkait di UU 1/2023: Tindakan memalsukan atau menggunakan surat palsu (termasuk stempel/tanda tangan) yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, diancam penjara paling lama 6 tahun.
Delik Umum: Pemalsuan surat tergolong delik umum, artinya penegak hukum dapat langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi, dan ini dipandang serius karena merusak kepercayaan terhadap dokumen administratif.
2. Mengatasnamakan Organisasi (Penipuan)
Jika mengatasnamakan organisasi, jabatan, atau stempel palsu digunakan untuk mendapatkan keuntungan materiil, tindakan ini dijerat sebagai penipuan.
Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang penipuan, di mana pelaku menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberi hutang.
3. Konsekuensi Hukum (Contoh Kasus)
Somasi/Pidana: Pihak yang dirugikan (organisasi asli) dapat melayangkan somasi atau melaporkan tindakan penggunaan jabatan dan atribut organisasi secara ilegal ke pihak kepolisian.
Penyalahgunaan Wewenang: Jika pelaku adalah anggota internal yang tidak memiliki wewenang atau mantan pengurus, tindakan tersebut tetap dianggap melawan hukum.
4. Penyesuaian Hukum (2026)
Profesor Pujiyono (UNS) menekankan pentingnya penyesuaian hukum acara pidana (KUHAP) dengan KUHP Nasional 2023 yang berlaku 2026, yang membawa perubahan mendasar. Penanganan kasus ini akan menggunakan pedoman SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Mahkamah Agung.
Dandapala Digital
Dandapala Digital
Kesimpulan:
Menggunakan stempel kepengurusan organisasi tanpa izin untuk membuat surat adalah tindak pidana pemalsuan surat (6 tahun penjara) dan/atau penipuan (jika ada keuntungan materiil) dalam UU 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Atas kejadian ini, awak media menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dugaan kasus tersebut guna mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab serta tujuan penggunaan surat tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan keabsahan setiap surat atau informasi yang mengatasnamakan lembaga keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial maupun administrasi.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.
(Tim Redaksi)


