Berita  

Diduga Oknum Mantan PJ. Sekda Jember, Korupsi Anggaran PTSP 

Detikperistiwa.co.id 

Jember |Jatim | Aroma Korupsi juga menyembul dari DPMPTSP Jember, Dinas yang digadang-gadang menjadi contoh pelayanan bersih tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dugaan korupsi oleh AT (inisial) mantan Pj. Sekda sekaligus mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember telah dilaporkan ke Polda Jatim.

Diduga praktik curang ini dilakukan selama kurun waktu tiga tahun dari tahun 2021 hingga tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp6.546.451.613. Pelapor Is (inisial) menjelaskan bahwa selaku PA, AT menabrak aturan pengelolaan keuangan, dimana Perubahan APBD Tahun 2021 telah ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, dan secara nyata dan tegas dalam surat gubernur melarang pergesaran anggaran antar kegiatan dan dilarang untuk melakukan belanja diluar belanja wajib dan mendesak.

Faktanya yang ditemukan oleh pelapor dilapangan, diduga terdapat pencairan anggaran lembur yang tidak masuk kategori wajib dan mendesak mencapai 99,93% atau sebesar Rp 371.447.000,- yang anggarannya berasal dari perubahan APBD sebesar 371.682.000. Mirisnya, ternyata kegiatan lembur diduga hanya dilakukan oleh sedikit karyawan, lembur juga tidak dilakukan setiap hari dan realitanya, pada saat diatas jam 15.00 (jam kantor berakhir) kantor DPTMPTSP sudah sepi, hanya ada karyawan kurang dari 5 orang.

Pelapor menduga pencairan uang lembur yang mencapai 99,93% adalah modus untuk memperkaya diri oknum pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). TPP sudah besar kok masih menilap uang lembur?, demikian pelapor mempertanyakan.

Fakta lainnya, berdasarkan penelusuran informasi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tidak mengumumkan proses pengadaan barang jasa dalam website SIRUP LKPP. Padahal semua proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib diumumkan dalam SIRUP LKPP. Sehingga Pengguna Anggaran dalam hal ini kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sengaja menyembunyikan kegiatan pengadaan untuk menyembunyikan perbuatan jahat yang bersangkutan.

Tidak berhenti sampai disitu, pelapor juga mendapatkan bukti bahwa dalam kurun waktu Tahun 2022 hingga Tahun 2023 terindikasi bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kurang lebih Rp2.586.275.644 dan bahkan sudah menjadi temuan BPK-RI.

Oleh karena itu Pelapor mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil Pengguna Anggaran beserta para pejabat dan jajaran pengelolaan keuangannya, para rekanan serta pihak-pihak terkait guna penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan Negara yang terjadi pada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Demi tuntutan terhadap tranparansi kinerja pemerintah kepada publik yang bersih dan bebas korupsi, “pungkas Is. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *