Diduga oknum Plt Kepala Dinas Perdagangan kab pekalongan Melakukan pembiaran Adanya pungutan liar Di Pasar Kajen.
[26/3, 13.55] Pekalongan detikperistiwa.co.id]
Menindak lanjuti Terkait Pungutan liar Yang Di lakukan oleh oknum dengan dalih Untuk Retribusi Pasar Kajen. Tim awak media mendatangi para pedagang yg di duga selama ini telah di bodohi oleh oknum Pegawai Pasar Kajen.
Mendasari UUD PERBUB PEKALONGAN serta peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tentang Retribusi Pasar yang seharusnya di patok Dengan Harga yang Biasa Namun Kali ini Tidak Bahkan Terkesan Tidak Rata Atau Berbeda beda yang Semestinya 2000 Rupiah Tapi Kali ini Terkesan Tidak pas Dan Rata. Menurut para Narasumber Pedagang Pasar kajen Yg telah kami Datangi Bicaranyapun Sama Dan Kami selaku pedagang Sebennarnya mau mengadu Tapi pada Siapa kata Salah Satu Pedagang pada tim Awak media.
PERBUP Kab. Pekalongan No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pekalongan No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
Tarif Retribusi Daerah atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012
Jadi kesimpulanya Plt Kep Diskoperindag Kabupaten pekalongan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pekalongan terkait pembiaran pungutan liar di Pasar Kajen. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat kejanggalan dalam penerapan retribusi pasar yang seharusnya patokan harganya tetap namun terkesan tidak rata atau berbeda-beda. Hal ini mencuat ke permukaan setelah tim awak media melakukan investigasi dan mendatangi para pedagang yang diduga menjadi korban praktik pungutan liar tersebut.
Referensi hukum seperti UUD, PERBUB Kabupaten Pekalongan No. 58 Tahun 2021, dan PERBUP Kabupaten Pekalongan No. 49 Tahun 2018 menjadi acuan untuk menilai keabsahan tindakan tersebut. Penegasan atas ketidakpatuhan atau kesalahan dalam penerapan tarif retribusi yang telah diatur dalam peraturan daerah menjadi hal yang perlu diungkapkan lebih lanjut.
Dalam konteks ini, penting untuk dilakukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dan memastikan adanya tindakan hukum yang sesuai bagi oknum yang diduga terlibat dalam pembiaran pungutan liar tersebut.
Dalam konteks penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pekalongan di Pasar Kajen, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan menentukan tindakan hukum yang sesuai. Referensi hukum seperti UUD, PERBUB Kabupaten Pekalongan No. 58 Tahun 2021, dan PERBUP Kabupaten Pekalongan No. 49 Tahun 2018 menjadi acuan untuk menilai keabsahan tindakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait tarif retribusi pasar yang telah diatur.
Pungkasnya.
Tim Investigasi



