OKU Timur – detikperistiwa.co.id
Tim gabungan polsek Madang Suku I dan Satreskrim polres OKU Timur polda Sumatra Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia Mutia (40) Bin MD, islam, irt, Alamat Bukit Kemuning provinsi Lampung, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan di perkuat dengan laporan Polisi Nomor: LP-B/03/IV/2026/SPKT/SEK MDS I /RES OKUT/ Polda Sumsel, Tanggal 1 April 2026, waktu dan Tempat Kejadian Perkara ( TKP), pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026, diketahui sekira pukul 21.30 win, di Dusun Sungai Tebu Desa Gunung Terang, kecamatan Madang Suku I, kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., melalui kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona. S, H., M.H, di sampaikan kasi Humas Kompol H. Edi Arianto. S, H., membenarkan kejadian tersebut dan penangkapan terduga pelaku serta menyampaikan kronologis kejadian, penangkapan terduga, pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026, sekira pukul 21.30 wib, telah terjadi peristiwa pembunuhan 1 ( Satu) orang perempuan bernama. “Mutia (40) Binti SH, pekerjaan irt ( Tani ), Alamat di Dusun Sungai Tebu Desa Gunung Terang, kecamatan Madang Suku I, kabupaten OKU Timur. ” Ungkapnya. Awal mula kejadian saudari Sukinda mendengar suara teriakan saudari Mutiah dan anaknya, lalu saudari Sukinda keluar dan melihat korban sudah dalam keadaan bersimbah darah luka pada paha sebelah kiri, korban terjatuh, melihat hal tersebut saudari Sukinda memanggil suaminya, pada saat suami ( saksi) datang ke lokasi kemudian mendekati korban yang sudah tersungkur, saksi melihat derdapat di dekat ( samping tergeletak)korban 1 ( Satu) Bilah senjata tajam yang sudah berlumiran darah dan 1 ( Satu) buah Handphone, dan pada saat itu juga saksi juga melihat saudara Deni berlari kearah belakang tempat tinggal korban, sambil saudari Murtiah berkata” Itu Buk Deni, saya mau dibunuh Deni”, kemudian saudari Sukinah meminta tolong kedepan Rumah dan memanggil Bidan Atin, karena kesulitan melakukan pemeriksaan lokasi sehingga saudari Mutiah di angkat kedalam rumah saudara Sutrisno dan sempat dilakukan upaya pemasangan infus, serta berkata korban ” Deni – Deni”, namun cairan infus tidak mau masuk dan akhirnya korban meninggal dunia. Pada Hari Kamis Tanggal 2 April 2026, sekira pukul, 20.00 wib, kanit Reskrim Madang Suku I, Ipsa Zamrizal. S, H., M. Si, mendapatkan informasi dari informed adanya keberadaan di duga pelalu berada di Desa Lawang Agung, kecamatan Muara Dua Kisam, kabupaten OKU Selatan ( sedang berada di tempat saudaranya), selanjutnya kanit Reskrim melapor kepada kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani. S, H., M. H,. CPM, terkait informasi tersebut, dengan adanya info tersebut kapolsek Madang Suku I langsung berkoordinasi dengan kasat Reskrim polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona. S, H., M. H, perihal Backup Team opsnal SW dan selanjutnya di pimpin langsung oleh kapolsek Madang Suku I yang juga di dampingi kanit Reskrim beserta Anggota opsnal Madang Suku I di Backup oleh Sat Reskrim polres OKU Timur di dampingi kanit Pidum Reskrim polres OKU Timur, Ipda Apriadi. S, H., CPHR., beserta Team SW langsung bergerak menuju Desa Lawang Agung, kecamatan Muara Dua Kisam, kabupaten OKU Selatan, namun sebelum sampai di lokasi yang akan di tuju Team kembali mendapatkan info dari informen bahwa di duga pelaku bersama seorang sopir akan pergi dengan mengunakan kendaraan Mobil jenis Avanza dengan Nopol BE 1455 DY hendak keluar dari Desa Lawang Agung, adanya info tersebut Team pun melakukan pengejaran dan penghadangan dan sekira pukul, 01.06 wib, tepatnya dipertigaan simpang Sandang Aji Desa Gunung Terang, kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan melintas 1 ( Satu) unit kendaraan Mobil Avanza dengan Nopol yang di maksud, kemudian Team langsung melakukan penghadangan / pemberhentian kendaraan yang langsung diperiksa dan di dapati terduga pelaku ada di dalam Mobil yang langsung diamankan tanpa perlawanan, kemudian selanjutnya terduga dibawa kepolres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain berhasil mengamankan terduga pelaku Anggota juga berhasil mengamankan Beberapa barang bukti. ” Di duga pelaku Deni Erwanto (38) Bin Sukadi/ Hadi, pekerjaan Tani, Islam, Alamat Desa Gunung Terang Dusun IV, kecamatan Madang Suku I, kabupaten OKU Timur bersama BB, Satu Bilah pisau bergagang Kayu berwarna Coklat, dan Satu buah Handphone milik korban. Untuk pasal yang di sangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHPidans dan atau pasal 466 Ayat 3 KUHPidana. ” Jelasnya. ( Ali Wardana).


