Dilaporkan Ketua Koperasi, Erikson Sianipar Buka Suara: Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tarutung – detikperistiwa.co.id

Erikson Sianipar, pendiri Yayasan Bisukma, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara oleh Erni Hutauruk, Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, pada Senin, 30 Maret 2026, atas dugaan penggelapan dana koperasi.

Namun, laporan itu langsung dibantah keras oleh Erikson. Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan justru telah berkembang menjadi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara sistematis di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Erikson kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Hotel Hineni Tarutung, Selasa, 31 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Melva Tambunan, serta konsultan keuangan, Rio Simbolon.

“Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Ini sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” tegas Erikson Sianipar.

Menanggapi tuduhan dugaan penggelapan, Erikson menjelaskan bahwa persoalan tersebut menurut versinya bermula dari kesalahan teknis dalam transaksi pembayaran bahan baku koperasi.

Ia menyebut, dalam proses pembayaran, pihak maker yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga keliru menginput rekening tujuan. Dana yang seharusnya dikirim ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, justru masuk ke rekening Koperasi HKTI Tapanuli Utara.

“Dalam perjalanan transaksi pembayaran bahan baku ke koperasi, ada kesalahan dalam memilih rekening pembayaran yang seharusnya sudah menggunakan rekening baru. Namun pihak maker yayasan dan SPPG menginput pembayaran ke rekening Koperasi HKTI. Seharusnya ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani,” jelasnya.

Menurut Erikson, kekeliruan seperti itu bisa saja terjadi karena rekening Koperasi HKTI disebut masih aktif di sistem BGN, sehingga tetap muncul dalam proses transaksi.

Erikson juga menegaskan bahwa dana yang terlanjur masuk ke rekening lain tidak bisa langsung dipindahkan begitu saja tanpa melalui prosedur dan pertimbangan yang tepat.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian harus diterapkan dalam setiap transaksi, terutama jika menyangkut anggaran yang berkaitan dengan program pemerintah.

“Pengembalian dana dari rekening Koperasi HKTI Tapanuli Utara ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani memang tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Semua harus melalui pertimbangan dan prinsip kehati-hatian, apalagi ini menyangkut anggaran pemerintah,” ujarnya.

Tak hanya membantah tuduhan, Erikson juga menyinggung adanya dugaan persoalan dalam tata kelola internal koperasi.

Sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, ia mengaku melihat adanya indikasi pengelolaan keuangan yang perlu dievaluasi, termasuk dalam hal pengelolaan suplier yang menurutnya belum terstandarisasi.

Ia pun mengaku telah meminta konsultan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan keuangan koperasi.

“Untuk mencegah sistem dan keuangan koperasi semakin bermasalah, sebagai Ketua Pengawas Koperasi saya meminta konsultan untuk mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, menilai laporan yang ditujukan kepada kliennya tidak bisa dipisahkan dari dugaan upaya membentuk opini negatif di ruang publik.

Menurutnya, tuduhan yang berkembang sebelum ada pembuktian hukum berpotensi merugikan nama baik kliennya, baik secara pribadi maupun secara sosial.

Karena itu, pihaknya mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan yang diarahkan kepada klien kami patut diduga telah berkembang menjadi upaya pencemaran nama baik di ruang publik. Karena merasa dirugikan, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum,” ujar Melva.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik di Tapanuli Utara. Namun, di tengah saling bantah yang berkembang, masyarakat diimbau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebab, laporan hukum bukanlah putusan akhir. Semua tuduhan tetap harus diuji melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, alat bukti, serta tahapan hukum yang sah.

Karena itu, publik diminta tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum aparat penegak hukum mengungkap fakta secara utuh dan objektif.

Kasus ini kini menunggu penanganan resmi aparat penegak hukum. Masyarakat tentu berharap perkara tersebut dibuka secara terang, profesional, dan tidak dibiarkan berkembang liar di ruang publik.

Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh gaduhnya opini, melainkan oleh fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

(DP/L.Tamp)

Hayo mau copy paste ya?