Dinkes Demak Bantah Isu Obat Tak Layak: “Masa Kedaluwarsa Masih Aman, Distribusi Sesuai Prosedur”

Dok.Https//detikperistiwa.co.id

Dinkes Demak Bantah Isu Obat Tak Layak: “Masa Kedaluwarsa Masih Aman, Distribusi Sesuai Prosedur”

Demak,– Dinas Kesehatan Kabupaten Demak membantah tegas pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya penggunaan obat-obatan dan vaksin yang tidak layak atau kedaluwarsa. Kepala Dinas Kesehatan Demak, dr. Ali Maimun, menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan berpotensi meresahkan masyarakat.

“Semua obat dan vaksin yang digunakan di wilayah kami pengadaannya sesuai aturan. Masa kedaluwarsanya masih panjang, dan sejauh ini tidak ada laporan efek samping atau kejadian luar biasa terkait vaksin maupun obat-obatan,” ujar dr. Ali, Selasa (9/7/2025).

Menurutnya, setiap tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan hingga distribusi obat-obatan dan vaksin di lingkungan Dinkes Demak mengikuti mekanisme ketat yang diatur dalam regulasi nasional.

Sesuai Standar Kesehatan Nasional

Pengadaan obat-obatan dan vaksin di Dinkes Demak mengacu pada ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 246 ayat (2):
“Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang beredar harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.”

Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, yang mewajibkan fasilitas kesehatan melakukan pencatatan, pelabelan, dan pemantauan masa kedaluwarsa secara berkala.

“Kami tidak hanya memastikan obat layak edar dari sisi dokumen, tapi juga secara fisik diperiksa. Petugas farmasi kami rutin melakukan pengecekan stok di gudang maupun fasilitas layanan,” tambah dr. Ali.

Distribusi Terkendali dan Diawasi Rutin

Dinkes Demak menjelaskan bahwa sistem logistik dan monitoring distribusi telah terintegrasi melalui e-logistik daerah dan pelaporan real-time ke Kementerian Kesehatan. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan ketersediaan dan masa kedaluwarsa obat secara berkala.

“Ada mekanisme pemusnahan jika ditemukan obat yang mendekati kedaluwarsa. Tapi untuk vaksin dan obat yang dimaksud dalam pemberitaan, masa simpannya masih lama dan aman digunakan,” tegas Kadinkes.

Imbauan untuk Media: Sampaikan Fakta, Bukan Sensasi

Terkait pemberitaan oleh situs berlianmedia.com, Dinkes Demak menyayangkan sikap media yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau cek silang kepada instansi resmi.

“Kami sangat terbuka jika media ingin mengonfirmasi atau meminta data. Tapi jangan sampai menyebarkan isu yang belum diverifikasi, apalagi menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.

dr. Ali juga mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum jika informasi tidak benar ini terus disebarkan dan merugikan citra institusi.

Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab sesuai dengan:

Pasal 5 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Pers wajib melayani hak jawab.”

Pasal 1 Angka 11 UU Pers:
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Redaksi Https//detikperistiwa.co.id mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung prinsip jurnalisme sehat dan berimbang, serta mendorong media menjadi mitra dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan yang transparan dan profesional.

sumber (AD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg