Satgas Pangan Polri Sita 132 Tin Beras Oplosan Produksi PT FS
Https//detikperistiwa.co.id Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. Seluruh beras tersebut disita dari dua lokasi, yaitu Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat). Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyitaan mencakup 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek premium, seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Penyidik juga menyita dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang memuat instruksi manipulasi kadar beras patah untuk mengelabui standar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polri Sita 132,65 Ton Beras Premium Palsu Produksi PT Food Station
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yaitu Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa barang bukti meliputi 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek, seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Penyidik juga mengamankan dokumen internal, termasuk notulen rapat berisi instruksi manipulasi kadar beras patah agar lolos sebagai beras premium.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- KG (Direktur Utama),
- RL (Direktur Operasional),
- RP (Kepala Seksi Quality Control).
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.