Cirebon – detikperistiwa.co.id
Menanggapi pemberitaan disalah satu media online terkait tudingan CV Bukit Aden mengabaikan Surat Edaran (SE) .Gubernur Jawa Barat No.26/PM.05.02/PEREK tentang pemberhentian sementara perizinan perusahaan tambang.
Menurut H.Subhan Nur (40) Direktur utama CV Bukit Aden yang saat ini tengah melakukan aktivitas galian C. Diwilayah Desa Cipanas,Kecamatan Dukupuntang,Kabupaten Cirebon.
Berita tersebut menurutnya perlu diluruskan atau dijawab.Selaku pemilik CV Bukit Aden pihaknya mengaku tidak merasa mengabaikan SE Gubernur jawa barat tersebut.
Pasalnya perusahaanya telah menempuh semua dokumen dan persyaratan terkait aktivitas galian C.
Sehingga kata H.Subhan,SE tersebut tidak berlaku terhadap perusahaannya.
“Namun surat edaraan itu berlaku terhadap perusahaan tambang yang dokumen dan persyaratan tidak memenuhi kriteria.Dan dari sekian banyak perusahaan tambang untuk wilayah 7 hanya sekitar 18 perusahaan.Yang lolos dalam persyaratan termasuk perusahaan saya,” beber H.Subhan,Kamis (4/9/2025).
Terlebih kata Pria 40 tahun ini,SE Gubernur no.26 /PM.05.02/PEREK sendiri telah dicabut pada 23 agustus 2025.
Tujuan SE Gubernur jawa barat sendiri kata H.Subhan yakni untuk menjaring atau mengevaluasi.Perusahaan tambang yang dokumen dan persyaratan tidak memenuhi syarat.
“Dari 18 perusahaan yang lolos dokumen dan persyaratan salah satunya perusahaan milik saya.Jadi sangat keliru jika ada.yang menuding perusahaan saya mengabaikan SE Gubernur jawa barat.Karena perusahaan saya resmi dam berizin,”andas Direktur CV.Bukit Aden ini.
Dengan terbitnya keterangan Pers yang disampaikan H.Subhan Nur selaku direktur utama CV.Bukit Aden.Ia berharap masyarakat luas menjadi paham dan tentunya kegiatannya menjadi aman dan kondusif.(Team)