Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Tindak Tegas Pelaku Perusakan ETLE di Makassar, Rugikan Negara Rp1,06 Miliar

Makassar–detikperistiwa.co.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menegaskan sikap tegas terhadap aksi perusakan fasilitas negara yang terjadi saat unjuk rasa berujung ricuh di Kota Makassar, Jumat malam (29/08/2025).

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, SIK, MM, bersama Kasubdit Gakkum AKBP Amin Toha dan Kasat PJR AKBP Mamat Rahmat, turun langsung meninjau dua perangkat tilang elektronik (ETLE) statis yang dirusak massa di Jalan A.P. Pettarani.

Adapun kedua perangkat berada di titik strategis, yakni depan Living Plaza dan Kantor Pos, yang selama ini menjadi pusat rekaman otomatis pelanggaran lalu lintas.

Menurut Karsiman, keberadaan ETLE di ruas Jalan Ap.Pettarani tersebut sangat krusial.

“Pettarani adalah jalur vital di Kota Makassar. Setiap hari ribuan kendaraan melintas di sini. Dengan rusaknya ETLE, otomatis pengawasan hukum di titik ini lumpuh,” ungkap Karsiman, Selasa (02/09/2025).

Ia menjelaskan, perangkat yang dirusak bukan sekadar kamera biasa, melainkan sistem terpadu dengan teknologi tinggi.

“Peralatan vital yang dihancurkan meliputi kamera, lampu flash, infra red, hingga sistem server. Dengan kerusakan ini, dua titik ETLE tidak lagi berfungsi. Nilai kerugian material ditaksir lebih dari Rp1,06 miliar,” beber Karsiman.

Kerugian tersebut, kata Karsiman, berdampak ganda.

“Bukan hanya uang negara yang hilang, tapi juga pelayanan publik ikut terganggu. ETLE ini adalah mata negara untuk menegakkan hukum lalu lintas secara objektif dan transparan. Kalau dirusak, sama saja menghalangi hak masyarakat untuk mendapat keadilan,” ujarnya Karsiman.

Saat ini, Ditlantas Polda Sulsel bersama Direktorat Reskrimum masih melakukan verifikasi teknis dan pengumpulan bukti. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah rekaman CCTV serta mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat.

“Penyelidikan dilakukan secara mendalam. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku perusakan ditangkap dan diproses hukum. Ini janji kami kepada masyarakat,” kata Karsiman menegaskan.

Lebih jauh, ia mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku yang nekat merusak fasilitas negara. “Ini tindak pidana serius. Setiap orang yang melakukan perusakan fasilitas negara akan berhadapan dengan ancaman hukum berat. Tidak ada kompromi,” ucapnya Dirlantas.

Karsiman juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menjaga kondusivitas saat menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami paham aspirasi itu hak warga negara, tapi jangan disalurkan dengan cara anarkis. Sampaikan dengan damai, jangan merusak. Kalau sudah merusak, itu bukan lagi aspirasi, tapi tindak pidana,” ujar Kombes Pol Karsiman.

Untuk sementara, dua titik ETLE di Pettarani masih belum berfungsi. Ditlantas Polda Sulsel bersama pihak terkait sedang menyiapkan langkah pemulihan agar sistem kembali berjalan.

“ETLE adalah simbol modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Merusaknya sama dengan melawan hukum, merugikan negara, dan mengorbankan kepentingan rakyat. Kepolisian tidak akan tinggal diam, pelaku pasti ditindak tegas,” tutup Karsiman.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg