Dishub Kota Tangerang Imbau Warga Tidak Lakukan Hal ini Saat Berkendara

 

Kota Tangerang,Detik peristiwa.co.id –

Tertib berlalu lintas adalah suatu kewajiban bagi semua pengendara. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang H.Achmad Suhaely menuturkan, para pengendara wajib membekali diri dengan kelengkapan surat hingga safety riding agar dapat berkendara dengan aman dan selamat sampai tujuan.

“Selain itu, dalam praktiknya juga dilarang melakukan hal-hal tertentu ketika berkendara. Selain dapat menyebabkan terkena tilang, juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” tegas Suhaely, Kamis (7/11/24).

Pengguna jalan juga perlu mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat berkendara demi menjaga keamanan dan keselamatan.

Berikut 4 hal yang tidak boleh dilakukan pengendara saat berkendara:

1. Melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi, seperti mengoperasikan handphone, makan dan minum
2. Berkendara terlalu cepat: Pengemudi harus mengetahui batas kecepatan berkendara di jalan
3. Tidak disiplin seperti menerobos lalu lintas, melawan arus, tidak memperhatikan marka jalan
4. Aktivitas lainnya seperti berkendara dengan emosi, di bawah pengaruh alkohol, narkotika hingga balapan liar.

Ketidakdisiplinan pengemudi, di mana pengemudi sering tidak memperhatikan marka jalan saat berkendara. Pelanggaran lainnya antara lain menerobos lampu merah, perilaku melawan arus yang menyebabkan kecelakaan fatal karena kendaraan lain datang dari arah berlawanan.

Lanjut Suhaely, pengemudi terkadang berbelok tanpa melihat kondisi jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, balapan liar dan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan juga menjadi faktor utama kecelakaan.

“Dari sisi emosional pengemudi yang tidak stabil ikut memegang peranan penting dari penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan,” tutupnya.

Sebagai informasi, untuk layanan kegawatdaruratan masyarakat bisa mengakses call center 112 atau untuk BPBD Kota Tangerang, bisa ke nomor piket 021-5582-144 yang juga aktif selama 24 jam penuh.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg