Makassar,detikperistiwa.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum berbasis elektronik. Sepanjang 22 Oktober 2025 hingga 30 Maret 2026, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 91 persen.
Dari total 2.874 tilang kendaraan bermotor, sebanyak 2.601 kasus ditindak melalui ETLE, sementara 273 pelanggaran lainnya atau sekitar 9 persen masih menggunakan metode manual.
Data tersebut terungkap dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ETLE dan kecelakaan lalu lintas yang digelar di Aula Biru Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (1/4). Kegiatan ini dihadiri Dirgakkum Korlantas Polri Irjen Pol. Faizal didampingi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pria Budi.
Dalam pemaparannya, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr.Pria Budi menyebutkan, saat ini pihaknya mengoperasikan 14 unit ETLE statis dan 74 unit ETLE handheld.
“ETLE statis saya, 12 unit dalam kondisi baik dan tetap online, sementara 2 unit rusak pasca aksi kerusuhan di Makassar pada Agustus 2025 lalu,” ujar Pria Budi.
Data menunjukkan dominasi sistem ETLE di tingkat kesatuan. Sebanyak 19 polres di Sulsel bahkan mencatat 100 persen penindakan melalui ETLE, di antaranya Polrestabes Makassar (392 tilang), Polres Bulukumba (643), dan Polres Luwu (338).
Namun, masih terdapat wilayah yang bergantung pada tilang manual. Polres Palopo tercatat melakukan 100 persen penindakan non-ETLE, disusul Ditlantas Polda Sulsel (92 persen non-ETLE), serta Polres Pangkep dan Pelabuhan yang juga menunjukkan ketergantungan tinggi pada metode manual.
Secara keseluruhan, capaian rata-rata (average) ETLE di Sulsel mencapai 95 persen. Meski demikian, hanya sekitar 9 persen pelanggaran yang tertangkap kamera berujung pada pembayaran tilang.
Pada tingkat nasional, Sulsel menempati peringkat ke-17 dalam jumlah tilang ETLE pada 2025. Dari sisi perangkat, Sulsel berada di posisi ke-6 terbanyak secara nasional dengan dukungan 14 kamera statis, 1 handheld, dan 5 kamera on-board.
Adapun rekap nasional mencatat 9,1 juta kendaraan tertangkap kamera ETLE, dengan 85.735 data valid dan 17.939 yang berujung pembayaran.
Di Sulsel sendiri, Ditlantas Polda mencatat 5,7 juta pelanggaran terekam kamera dengan 1.990 yang terbayar.
Sementara itu, Polres Gowa mencatat angka pembayaran tertinggi sebanyak 6.365 kasus, diikuti Polrestabes Makassar dengan 944 kasus.
Selain iitu, tren pelanggaran selama 2025 menunjukkan lonjakan pada kendaraan roda dua. Tercatat 18.456 kasus atau naik 105 persen dibanding 2024. Pelanggaran didominasi usia 17–25 tahun sebanyak 5.289 kasus.
Dari sisi gender, pelanggar laki-laki mendominasi dengan 18.328 kasus atau naik 504 persen, sementara perempuan 2.700 kasus atau meningkat hingga 1.007 persen.
Disisi lain, jenis pelanggaran roda dua paling banyak adalah tidak menggunakan helm sebanyak 9.833 kasus, disusul kelengkapan kendaraan 3.847 kasus. Sementara pada roda empat, pelanggaran didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman (2.307 kasus) dan pelanggaran marka rambu (963 kasus).
Meski perangkat ETLE cukup memadai, ketimpangan implementasi di sejumlah wilayah masih menjadi sorotan. Secara nasional, jumlah personel ETLE hanya sekitar 100 orang, dengan 42 di antaranya berada di Polda Sulsel. Dari total 2.080 petugas e-tilang, hanya 525 yang aktif.
Selain itu, metode penyampaian surat konfirmasi pelanggaran masih didominasi pengiriman melalui pos. Dari total 81.687 data pelanggaran, sebanyak 80.734 dikirim melalui pos dan hanya 953 melalui pesan WhatsApp.
Beberapa polres seperti Pangkep (3.995 pembayaran) dan Barru (1.668) mencatat kinerja cukup baik. Namun, kendala masih terlihat dari rendahnya tingkat konfirmasi pelanggar (1.525 kasus) serta adanya 487 kasus yang berujung pemblokiran kendaraan.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Irjen Pol. Faizal menegaskan bahwa tantangan utama ETLE saat ini bukan lagi pada penindakan, melainkan pada proses lanjutan setelah pelanggaran terekam.
“Secara angka sudah tinggi, tapi yang perlu kita dorong adalah bagaimana pelanggaran yang tertangkap kamera bisa berujung pada konfirmasi dan pembayaran,” ujar Faizal.
Ia juga menekankan bahwa penindakan manual tetap diperlukan untuk jenis pelanggaran tertentu.
“Di Kota Makassar masih banyak pelanggaran seperti melawan arus dan contraflow, sehingga penindakan manual tetap dibutuhkan sekitar 5 persen,” tambah Faizal.
Brigjen Faizal juga mengungkapkan, secara nasional pada 2026 angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan, termasuk fatalitas yang turun hingga 30 persen.
“Korlantas Polri berharap seluruh Polda dapat menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas guna menekan angka kecelakaan,” jelas Faizal.
Capaian 91 persen penindakan melalui ETLE di Sulsel dinilai sebagai progres positif. Namun, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan implementasi di daerah, serta edukasi kepada masyarakat khususnya pengendara usia muda menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik ke depan. (Niar)


