Makassar,detikperistiwa.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menepis informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait adanya program “ganti pelat/TNKB gratis” dan “pembuatan SIM gratis”.
Klarifikasi tersebut disampaikan Dirlantas Kombes Pol Karsiman melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Siska Dwi Marita Susanti, Jumat (21/11/2025), setelah isu tersebut ramai dibagikan di berbagai platform digital dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
AKBP Siska menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan oleh kepolisian.
Ia menjelaskan, semua layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan SIM, tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme PNBP Polri.
“Unggahan mengenai ganti pelat gratis ataupun pembuatan SIM gratis itu hoaks. Tidak ada program seperti itu dari Polri maupun Ditlantas Polda Sulsel. Semua layanan tetap mengikuti regulasi, termasuk tarif resmi dan uji kompetensi untuk penerbitan SIM,” tegas Siska.
Ia menambahkan, unggahan yang beredar bahkan dibuat menyerupai pengumuman resmi, sehingga meningkatkan potensi masyarakat menjadi korban penyesatan informasi.
“Kami melihat beberapa unggahan sengaja menggunakan desain yang mirip dengan pengumuman instansi resmi. Ini berbahaya karena dapat menyesatkan warga dan membuka ruang bagi pihak yang ingin memanfaatkan situasi,” ujar siska
Menurut AKBP Siska Dwi Marita , masyarakat perlu mengetahui bahwa satu-satunya program yang memang sedang berjalan dan berkaitan dengan kendaraan bermotor bukan berasal dari kepolisian, melainkan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
“Yang benar itu program keringanan pajak kendaraan dari Bapenda Sulsel, bukan layanan TNKB atau SIM gratis. Programnya berlangsung mulai 1 sampai 30 November 2025,” jelas Siska.
Ia merinci bahwa program tersebut meliputi sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan.
“Program itu mencakup bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, diskon untuk tunggakan PKB, diskon pokok PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kedua dan seterusnya,” kata AKBP Siska.
Ia menekankan kembali bahwa program tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah daerah dan tidak berkaitan dengan pelayanan regident kepolisian seperti penerbitan SIM atau TNKB.
Untuk mencegah terulangnya penyebaran kabar bohong, Ditlantas Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih selektif menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Ditlantas Polda Sulsel dan Bapenda Sulsel. Jangan mudah percaya pada unggahan yang belum terverifikasi,” imbau AKBP Siska.
Ia juga mengingatkan potensi kerugian yang dapat timbul akibat informasi palsu tersebut.
“Hoaks bisa merugikan masyarakat, baik secara materi maupun pemahaman. Karena itu, mari bersama menjaga ruang digital agar tetap sehat,” tutur AKBP Siska.
Sebagai penegasan akhir, AKBP Siska kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan kepolisian, baik TNKB maupun SIM, tetap mengikuti ketentuan resmi.
“Jika ada informasi yang menawarkan layanan gratis di luar aturan, dapat dipastikan itu bukan dari kami. Silakan rujuk pada informasi resmi agar tidak terjebak berita palsu,” ujar AKBP Siska Dwi Marita Susanti.
Niar Ch




