Makassar, detikperistiwa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (11/11/2025).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel di ruang Tahap II Kejari Pinrang.
Kegiatan ini menandai rampungnya proses penyidikan kepolisian dan menjadi langkah lanjutan untuk penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SW, E, MI, dan AF. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil penyidikan, keempat tersangka diduga mengalihkan distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut telah disita penyidik sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Penyidik menegaskan, pelimpahan berkas dan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap dan kami berharap proses hukum berikutnya berjalan transparan dan memberikan efek jera,” kata salah satu penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Penyerahan perkara ini sekaligus menegaskan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi berjalan konsisten di wilayah Sulawesi Selatan.
Niar Ch


