Palembang, detikperistiwa co.id Ditreskrimsus polda Sumatera Selatan tangkap delapan orang terkait bisnis pupuk subsidi, Kamis 29 Januari 2026.
Delapan orang yang di tangkap opsnal subdit 1 Indagsi ditreskrimsus polda sumsel dari dua kasus yang berbeda.
Kasus pertama yang di tangkap tujuh (7) orang tersangka T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38) dan AA (58) Senin, (19/01) sekitar jam 11.30 di desa Batin Mulya kecamatan Pedamaran Timur kabupaten Ogan Ilir (OI).
Barang bukti 60 atau 3 ton pupuk sebsidi jenis phoska, jenis UREA 40 karung atau 2 ton,1 unit kendaraan roda 4, STNK, BPKB, print out rekening koran dan 7 unit hp.
Sedangkan kasus kedua yang di tangkap H (36) warga kabupaten OI. di jalan Mayjen Ryacudu Palembang Selasa,(27/01) sekitar 02.00 dengan barang bukti 180 karung atau 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 1 unit kendaraan, STNK dan 1 hp.
Kabid humas polda Suamtera Selatan Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan ungkap dua kasus pupuk subsidi sebagai bentuk dukungan progran pemerintah jangan ada penyalagunaan dan penyelewenngan pupuk subsidi karena bisa menyusahkan petani.
Sedangkan dirreskrimsus Kombes Doni Satrya Sembiring menjelaskan kasus pertama para pelaku menjual pupuk subdisi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan bertingkat.
HET 90 mereka ambil di koperasi di jual kembali hingga bertingkat sampai ke petani di atas 200 rb, 7 tersangka hampir saling kenal dan membantu ada yang menjual membel sebagai pengawal dan perantara.
Sebagian tersangka bukab anggota kelompok tani dan tidak mempunyai dokument selaku distribusi pupuk subsidi, pengecer ataupun kelompok tani sehingga tidak berhak atas penyalurannya ujar dirreskrinsus saat rilis kamis, (29/01) di mapolda.
Untuk.kasus kedua dengan tersangka H sebagai sopir modusnya mengambil pupuk di Lampung namun mau di bawak ke Jambi menggunakan kendaran, pengakuan tersangka sudah dua kali melakukannya.
Semua tersangka di jerat pasal 110 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 2 khup dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda 5 miliar plus UU No 1 tahun 2023 tentang kuhp pidana untuk tersangka H.
Edit “mry”


