Ditresnakoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkotika,Parah Jenis Etomidate

 

PALEMBANG, detikperistiwa co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 22 tersangka selama periode 1 hingga 26 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.070 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta temuan menonjol berupa 456 cartridge narkotika jenis Etomidate.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, SIK, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Sriwijaya.

“Dari total pengungkapan selama Januari ini, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 27.054 jiwa anak bangsa dari jerat narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk merusak generasi muda kita,” ujar Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin saat jumpa pers, Selasa (27-01-2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, menjelaskan bahwa salah satu kasus paling menonjol adalah terbongkarnya peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge.

Kasus tersebut terungkap melalui tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumbagtim, dengan serangkaian penyelidikan di Palembang hingga pengembangan ke Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami mengamankan tersangka NA, RU, dan DAP dari dua lokasi berbeda, yakni sebuah indekos mewah di Palembang dan sebuah hunian di Medan,” ujarnya.

“Narkotika jenis Etomidate ini merupakan ancaman serius karena dikemas dalam bentuk cartridge yang sangat terselubung,” jelas Kombes Pol Yulian Perdana.

Kronologi Kasus ini bermula pada 12 Januari 2026, saat petugas menggerebek sebuah Luxury Kost di kawasan Ilir Barat I, Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan NA dan RU beserta ratusan cartridge Etomidate dan 10 butir ekstasi.

Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke Medan pada 18 Januari 2026 untuk menangkap DAP, dengan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp25 juta dan sejumlah perangkat digital.

Pada hari yang sama, tim Unit 2 Subdit II juga berhasil mencegat sebuah mobil Toyota Rush di Jalan KH Azhari, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2,07 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” di dalam tas ransel.

Dua tersangka, HA dan LH, yang diduga hendak mengirim barang haram tersebut ke Kabupaten PALI, langsung diamankan.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Edit “mry”