Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu sebanyak 11 kg dan Ekstasi 18,774 butir Sangat Mengesankan

 

Palembang , detikperistiwa co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil ungkap kasus bulan November 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang haram tersebut di Mapolda Sumsel, Jumat (21/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syed T. Kopek, dan dihadiri oleh perwakilan dari Propam, Dirtahti, Labfor, serta kuasa hukum tersangka dan penggiat anti-narkoba.
Barang Bukti dan Penyelamatan Jiwa
AKBP Syed T. Kopek menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 10.979,86 gram (hampir 11 kg).
Pil Ekstasi: 18.774 butir.
Serbuk Narkotika: 497,3 gram.

“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 152.798 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Syed.
Kronologi dan Tersangka
Barang bukti tersebut berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan total 14 tersangka yang ditangkap di berbagai wilayah, antara lain Palembang (1 kasus), Kabupaten Banyuasin (1 kasus), Musi Banyuasin/Muba (2 kasus), dan Ogan Ilir/OI (4 kasus).
Berikut rincian tersangka dan barang buktinya:

Zainal Abidin: Pemilik barang bukti terbesar berupa sabu seberat 10.577 gram (10,5 kg), 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika.
Dian Ramadhom & Wiarso: 216 butir ekstasi.
M. Rizki Alfa Reza & Akbar Ardiansyah: 39,15 gram sabu dan 150 butir ekstasi.
Dedy Saputra: 96,32 gram sabu.
Munzilin & Harun Alrasyid: 103,61 gram sabu.
Lutfi Heryanto & Hasbullah: 146,92 gram sabu dan 94 butir ekstasi.
Jamil, Ahmad Tarmizi, & Ramlan: 99,7 gram sabu.
Ilham: 99,09 gram sabu.

“Metode Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti sabu dan ekstasi dengan air serta cairan pembersih lantai ke dalam blender. Setelah hancur dan larut, campuran tersebut dibuang ke dalam septic tank (saluran pembuangan kotoran) untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman Hukuman
Para tersangka yangmkl terdiri dari bandar, pengedar, dan kurir ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun,ungkapnya
Edit “mry”