Maros, detikperistiwa.co.id – Subbid Provost Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi layanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Yanduan) berbasis QR Code kepada jajaran Propam Polres Maros, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kasubbid Propam Polda Sulsel AKBP Andi Baso Rahman ini turut dihadiri Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma serta Kasi Propam Polres Maros AKP Zulkarnaen.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut inovasi Divisi Propam Polri dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan pengaduan, baik dari masyarakat maupun internal Polri, terkait dugaan pelanggaran oleh anggota.
Kasi Propam Polres Maros, AKP Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemanfaatan QR Yanduan menjadi bentuk komitmen Polri dalam memperkuat pengawasan internal.
“Inovasi QR Pelayanan Pengaduan Propam ini adalah bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Maros, dalam membenahi internal dan menjaga kepercayaan publik. Dengan sistem QR ini, pengaduan menjadi lebih efisien dan terdata dengan baik,” ujar Zulkarnaen.
Melalui QR Code yang dipasang di titik-titik strategis Mapolres dan Polsek jajaran, masyarakat maupun anggota dapat langsung mengakses formulir resmi pengaduan Propam tanpa perlu datang ke kantor.
Dalam paparannya, Subbid Provost menekankan tiga manfaat utama dari layanan digital tersebut:
1. Akses Mudah dan Cepat: Laporan dapat dikirim kapan saja tanpa harus bertatap muka.
2. Transparansi: Setiap pengaduan tercatat otomatis dan proses tindak lanjutnya bisa dipantau.
3. Efisiensi Waktu: Memangkas birokrasi penyampaian pengaduan dan mempercepat respons.
Dengan pemahaman yang diberikan, seluruh personel Propam Polres Maros diharapkan mampu mengoperasikan sistem ini sekaligus menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat.
Selain sosialisasi aplikasi Yanduan, tim Subbid Provost Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap personel Polres Maros. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar profesionalisme di internal kepolisian tetap terjaga.
Polda Sulsel berharap implementasi Yanduan QR dapat memperpendek alur birokrasi serta memastikan setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti dengan cepat, profesional, dan transparan.




