DPRD Lombok Timur Dorong Regulasi Adat dan Pariwisata, Melalui Rapat Paripurna

Lombok Timur | detikperistiwa.co.id 

DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna, rapat tersebut sebagai bagian dari Masa Sidang II. Kegiatan yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pada Senin, (5/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur menyampaikan laporan terkait dua rancangan peraturan daerah yang diusulkan sebagai prakarsa dewan. Penyampaian laporan dilakukan oleh Ketua Bapemperda, Mustayib.

Dua rancangan regulasi yang disampaikan masing-masing mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta penyelenggaraan kepariwisataan di Lombok Timur. Mustayib menyebutkan, regulasi mengenai masyarakat adat disusun untuk memperkuat posisi hukum komunitas adat agar memiliki kepastian dan perlindungan dalam kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan.

Menurutnya, pengaturan tersebut meliputi mekanisme pendataan dan penetapan masyarakat adat, pengelolaan persoalan adat, hingga pengaturan hubungan antara masyarakat adat dengan negara. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang adil dan menjamin keberlangsungan nilai-nilai adat di tengah dinamika pembangunan daerah.

Sementara itu, rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan disiapkan sebagai upaya memperbarui kebijakan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Aturan ini diarahkan untuk menciptakan pengelolaan sektor pariwisata yang terencana, berdaya saing, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Mustayib menegaskan bahwa pengembangan pariwisata dalam rancangan tersebut tetap mengedepankan nilai agama, budaya lokal, dan kelestarian lingkungan. Selain itu, substansi pengaturannya telah disesuaikan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur periode 2024–2038 yang memuat arah pengembangan destinasi, industri pariwisata, promosi, serta penguatan kelembagaan.

Ia juga memastikan bahwa proses penyusunan kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan masuknya kedua Raperda ini sebagai inisiatif DPRD, diharapkan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dapat berjalan optimal hingga tahap pengesahan, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

 

 

(dan)