DS Alias AY Salah Seorang Pemilik SPBU di Jembrana, Dilaporkan Ke Polisi Oleh Warga

Jembrana | detikperistiwa.co.id

DS alias AY, salah seorang Pemilik SPBU yang berlokasi di Jln Pahlawan Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, dilaporkan ke Polres Jembrana oleh I Wayan Diandra, salah seorang warga Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, pada Senin (20/5/2024).

 

I Wayan Diandra, didampingi rekannya yang bernama I Ketut Widia dan Anak Agung Ngurah Erosi, melaporkan DW alias AY ke Polres Jembrana, lantaran diduga telah melakukan pemanfaatan terhadap bantaran dan sempadan sungai Ijo Gading tanpa perizinan dari pihak Instansi Terkait.

 

Menurut Diandra, atas dugaan pemanfaatan terhadap bantaran dan sempadan sungai Ijo Gading, tanpa perizinan dari pihak Instansi Terkait itu, disinyalir telah berdampak kerusakan pada lingkungannya. Salah satunya, dimana di area tersebut, dulunya ada sumber air jernih yang banyak dimanfaatkan oleh warga sekitar, kini dibangun menjadi Meeting Room SPBU. Sehingga kondisi ini, di samping adanya dugaan melanggar hukum, juga disinyalir telah bertentangan dengan Visi Gubernur Bali yakni Nangun Sat Kertih Loka Bali, dan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terhadap Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Terlebih hal ini sangat bertentangan dengan apa yang dicanangkan oleh dunia international, yang saat ini tengah fokus berupaya menyelamatkan sumber air di seluruh dunia, dengan menggelar World Water Forum (WWF).

 

Tak hanya itu, Diandra juga mengaku mengetahui adanya beberapa pohon perindang jalan raya yang ditebang, yang mungkin dianggap menghalangi saat pembangunan SPBU tersebut.

 

Diandra mengaku sangat terpaksa melaporkan tindakan DS alias AY, lantaran dirinya sudah pernah secara persuasif bahkan sampai 3 kali, menanyakan tentang bukti otentik terkait perijinan pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai Ijo Gading itu, namun AY hingga kini belum pernah menunjukkannya.

 

“Kami memang bukan petugas, tetapi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai warga kami juga berhak mendapatkan informasi yang valid, sehingga nantinya kami juga tidak salah meneruskan informasi yang didapat, ketika ada warga lain yang menanyakan, terkait pemanfaatan terhadap bantaran dan sempadan sungai Ijo Gading tersebut,” ucap Diandra.

 

Di samping itu, Diandra juga mengaku sangat prihatin jika hal ini dibiarkan, akan dapat menjadi ancaman buruk terhadap sempadan lainnya, baik itu sempadan sungai, danau, ataupun sempadan pantai, dan lahan lainnya milik negara, apabila dicaplok oleh pihak-pihak nakal yang berkedok penataan lahan, sementara disana, ada keuntungan bagi investor itu sendiri secara pribadi. Seperti atas dugaan pencaplokan di sini, dimana adanya pembangunan Meeting Room di bantaran sungai Ijo Gading tersebut, disinyalir adalah untuk kepentingan SPBU itu sendiri. Bahkan, ada keberadaan ATM di sempadan itu, yang mungkin saja adanya kontribusi terhadap pemilik atau pemanfaat lahan sempadan tersebut, hingga hal ini memunculkan dugaan untuk kepentingan pribadi.

 

Diandra berharap, atas laporannya, APH dapat menindaklanjutinya secara profesional, supaya kedepannya tidak menjadi preseden buruk, demi Jembrana.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih, SH, M.H, saat dikonfirmasi mengatakan, setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya

 

“Saya harap rekan-rekan media bersabar, yang jelas kami akan berkerja secara profesional,” ucapnya singkat.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *