Dua ASN di lingkungan Pemkab Majalengka Resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat .

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baru-baru ini, dua ASN di lingkungan Pemkab Majalengka resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat yang mereka lakukan. Satu ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun, sementara seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten.

“Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment. Dua ASN diberhentikan, tidak masuk kerja, tidak disiplin dan satu lagi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Dedi saat apel di lapang Setda Majalengka, Senin ( 02/09/2024).

ASN dari Dinas Kesehatan yang berinisial AM, telah terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Dedi, ketidak hadiran yang berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Setelah melalui proses pemeriksaan khusus dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, surat pemberhentian untuk AM akhirnya ditandatangani oleh Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Sementara itu, kasus yang lebih berat melibatkan seorang guru PPPK berinisial MEP ini dinilai telah mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.

“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian mereka. Saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,” jelas Dedi.

Dedi Supandi juga memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, penerapan sanksi tegas ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Kami tidak ingin ada ASN yang bekerja dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,” tegasnya.

Dedi juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemberhentian ini, kepala dinas terkait juga dimintai keterangan dan diperiksa.

Dedi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.

“Kerja yang baik, ikuti aturan, dan mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. Itu saja yang perlu kita pegang teguh,” pungkasnya.( Aboen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg