Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Anggota Tim Opsnal polsek polsek Belitang III, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal, 479 Ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023, peristiwa kejadian tersebut, terjadi di Jalan umum Desa Trikarya, kecamatan Belitang III, kabupaten Oku Timur pada Hari Selasa (03/03/2026), sekira pukul, 15.00 wib.
Kapolres Oku Timur polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono. S, H., S. I, K., melalui kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto. S, H., membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan kronologis awal kejadian. Berawal dari kedua korban bernama Sudarwanto Wisnu (28) Bin Hadi, pekerjaan Tani, Agama Islam dan Nurmi (23) /sebagai saksi, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, keduanya beralamatkan di Desa Kampung Baru (RT, 04/RW, 006), kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten Oki, keduanya sedang mengendarai sepeda Motor jenis merk Honda Beat warna Unggu tanpa Nopol melintas di Jalan Umum Desa Trikarya, kecamatan Belitang III, kabupaten Oku Timur.
Ditengah perjalanan keduanya terkejut dan kaget saat laju kendaraan keduanya di hentikan oleh Dua orang yang tak dikenali oleh kedua korban,yang juga mengendarai sepeda Motor Beat warna Hitam dan dari salah Satu tersangka langsung turun dari kendaraannya mendekati dan langsung ingin merampas dengan paksa motor korban.
Namun korban tidak tinggal diam, Sudar ( korban) melawan. Melihat gelagat korban melawan salah Satu tersangka langsung mengeluarkan pisau dan terjadilah perkelahian, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka sabetan Sajam di bagian pinggang.
Walaupun terluka, akibat perkelahian tersebut. Korban tetap terus melawan, akhirnya salah Satu tersangka dapat diamankan oleh korban di bantu warga masyarakat sekitar. Dengan adanya peristiwa tersebut, perangkat Desa dan warga langsung menghubungi Anggota polsek Belitang III yang langsung gerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Satu dari Dua tetsangka bersama Barang Bukti. ” Satu tersangka yang berhasil diamankan di ketahui indentitasnya Oktaf Kalimana (26) Bin Tamimi, Agama Islam, pekerjaan Tani, Alamat Desa Pandan Agung, kecamatan Madang Suku II, kabupaten Oku Timur dan rekannya berhasil lolos alis kabur melarikan diri dan indentitasnya juga sudah diketahui yang sekarang di tetapkan menjadi daptar DPO polsek Belitang III polres Oku Timur.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan,yakni. Satu (1) unit sepeda Motor Honda Beat warna Unggu dengan Nomor Rangka: MHIJFEII4DK174780, Nomor Mesin: JFIE -II75207 dan Satu (1) bilah Sajam jenis pisau dengan panjang, 25 cm bergagangkan Kayu warna coklat. Kini tersangka dan BB sudah diamankan dikantor polsek Belitang III guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk Satu tetsangka yang berhasil lolos, saat sekarang ini masih dalam pencarian, penyedikan dan pengejaran tim Opsnal polsek Belitang III polres Oku Timur. Jelas kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto. S, H., (Ali Wardana).


