Dua Pria Diamankan di Makassar Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Milik Warga Gowa

Gowa,Sulsel-detikperistiwa.co.id
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Kabupaten Gowa.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/3/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kedua pelaku berinisial I (43) dan H (44) diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Nurbaeti (35), warga Kabupaten Gowa.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., peristiwa bermula pada Desember 2023, ketika kedua pelaku datang ke rumah korban di Jalan Sapaya, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, dan menyewa mobil jenis Suzuki New Carry warna putih dengan nomor polisi DD 8819 YQ.

Dalam perjanjian, pelaku sepakat membayar uang sewa sebesar Rp4.300.000 setiap tanggal 15 tiap bulan.

Namun, setelah melakukan pembayaran pertama, pelaku tak lagi melakukan pembayaran berikutnya dan tidak mengembalikan kendaraan yang disewa.

“Korban merasa dirugikan hingga Rp50 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar AKP Bahtiar,Rabu,(30/04/2025).

Adapun Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel.

Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian kedua pelaku di Makassar.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Kini mereka ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.(NiarC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg