Dua Putusan Aktivis Beruntun Kasus Delpedro Dibebaskan, Botok Cs Divonis Pengawasan

Persamaan dan perbedaan putusan kasus Delpedro dengan kasus Botok Pati
Putusan kasus Delpedro dkk (6/3/2026) dan Botok cs (5/3/2026) persamaan utamanya adalah membebaskan aktivis dari penjara fisik terkait aksi demonstrasi, namun berbeda dalam status hukum akhir:
Delpedro divonis bebas murni (tidak terbukti bersalah), sedangkan Botok divonis bersalah namun dipidana pengawasan (tidak perlu dipenjara).
Berikut adalah rincian persamaan dan perbedaan:
Persamaan:
Konteks Kasus: Keduanya melibatkan aktivis/tokoh masyarakat yang terkait dengan tindakan demonstrasi atau penyampaian aspirasi.
Hasil Akhir: Kedua putusan mengakibatkan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan dan langsung bebas setelah persidangan.
Waktu Sidang: Keduanya diputus dalam waktu yang berdekatan (5-6 Maret 2026).
Perbedaan:
Status Hukum:
Delpedro dkk (Jakarta Pusat): Divonis bebas murni. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.
Botok cs (Pati): Divonis bersalah. Hakim memutuskan pidana pengawasan, di mana mereka tidak perlu dipenjara asalkan tidak melakukan tindak pidana lagi selama kurun waktu tertentu (10 bulan).
Duduk Perkara:
Delpedro dkk: Terkait dakwaan penyebaran 80 konten media sosial yang dianggap menghasut kerusuhan Agustus 2025.
Botok cs: Terkait kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang.
Pandangan Hukum: Putusan Delpedro dianggap sebagai kemenangan kebebasan sipil, sementara putusan Botok dianggap kuasa hukum sebagai sinyal keras/buruk bagi aktivis demonstrasi.
Singkatnya, Delpedro dkk dinyatakan tidak bersalah, sedangkan Botok cs dinyatakan bersalah tapi hukuman penjara ditangguhkan (pidana pengawasan).

Dua Putusan Aktivis Beruntun Kasus Delpedro Dibebaskan, Botok Cs Divonis Pengawasan


Pati jawatengah— Dua perkara yang melibatkan aktivis dan tokoh masyarakat terkait aksi demonstrasi diputus dalam waktu berdekatan oleh pengadilan pada awal Maret 2026. Meski keduanya berakhir tanpa hukuman penjara fisik, status hukum para terdakwa berbeda secara signifikan.


Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Delpedro dan rekan-rekannya dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial. Sehari sebelumnya, pada 5 Maret 2026, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati memutus perkara Botok dan sejumlah rekannya dengan vonis bersalah namun dijatuhi pidana pengawasan.


Kasus Delpedro: Bebas Murni
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut berawal dari tuduhan bahwa para terdakwa menyebarkan sekitar 80 konten di media sosial yang dinilai menghasut kerusuhan pada Agustus 2025. Namun setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
Dengan putusan bebas murni tersebut, Delpedro dan rekan-rekannya dinyatakan tidak bersalah dan langsung dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Sejumlah pengamat hukum dan pegiat kebebasan sipil menilai putusan ini sebagai penguatan terhadap perlindungan kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.


Kasus Botok Cs: Bersalah Namun Tanpa Penjara
Berbeda dengan putusan di Jakarta, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati menyatakan Botok dan rekan-rekannya terbukti bersalah terkait aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.
Aksi tersebut merupakan bagian dari demonstrasi yang dilakukan masyarakat setempat untuk menyampaikan aspirasi terhadap suatu kebijakan. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan pemblokiran jalan memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.


Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama 10 bulan kepada para terdakwa. Artinya, Botok cs tidak perlu menjalani hukuman penjara sepanjang mereka tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan tersebut.


Persamaan Dua Putusan
Kedua perkara memiliki beberapa kesamaan. Pertama, keduanya melibatkan aktivis atau tokoh masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi atau penyampaian aspirasi publik.
Kedua, hasil akhir persidangan membuat para terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan dan dapat kembali ke masyarakat setelah putusan dibacakan.
Selain itu, kedua putusan tersebut juga dijatuhkan dalam rentang waktu yang sangat berdekatan, yakni pada 5 dan 6 Maret 2026.
Perbedaan Status Hukum
Perbedaan paling mendasar terletak pada status hukum para terdakwa.


Dalam kasus Delpedro, pengadilan menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan secara murni. Putusan ini menghapus seluruh konsekuensi pidana terhadap mereka.
Sebaliknya, dalam kasus Botok cs, majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah. Namun hukuman penjara tidak dijalankan karena diganti dengan pidana pengawasan selama 10 bulan.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Delpedro menyambut baik putusan bebas tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi kebebasan sipil dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Sementara itu, tim kuasa hukum Botok cs menilai putusan bersalah meskipun tanpa penjara tetap menjadi preseden yang dapat memberi tekanan bagi aktivitas demonstrasi masyarakat di masa mendatang.


Kesimpulan
Dua putusan ini menunjukkan pendekatan berbeda pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.
Kasus Delpedro berakhir dengan pembebasan total karena unsur pidana dinilai tidak terpenuhi, sedangkan kasus Botok cs tetap dianggap melanggar hukum namun diberi hukuman ringan berupa pengawasan tanpa penjara.


Perbedaan tersebut menegaskan bahwa setiap perkara demonstrasi dinilai berdasarkan konteks, bukti, serta unsur pidana yang diuji dalam persidangan.

Sumber: Tim Aliansi Masyarak Pati

oleh : Mujihartono

Tim Red. Detikperistiwa.co.id