Dua Remaja di Bawah Umur Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dengan Barang Bukti Panah Wayer

 

 

Bitung-Sulut-Detikperistiwa.co.id. Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 01.20 WITA, Tim Tarsius Presisi dari Polres Bitung mengamankan dua remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer. Penangkapan ini terjadi di perempatan Indomaret, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, saat tim sedang melaksanakan patroli.

Para pelaku yang diamankan adalah ES (15 tahun) dan FM (14 tahun), keduanya merupakan warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. ES dan FM tidak memiliki pekerjaan.

Kronologi Penangkapan
Pada saat patroli, tim mencurigai kedua remaja yang sedang nongkrong di depan Indomaret. Ketika diperiksa, ES ditemukan menyimpan satu pelontar dan satu anak panah wayer di saku kanannya, sedangkan FM menyembunyikan satu anak panah wayer di saku jaketnya.

Setelah diinterogasi singkat, kedua remaja tersebut mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik mereka dan digunakan untuk berjaga diri. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Matuari bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti
1 (satu) anak panah dan 1 pelontar milik ES.
1 (satu) anak panah wayer milik fm.

Pasal yang Dilanggar
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg