Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang terhadap Pekerja Proyek WiFi Iforte di Desa Pilang, Wonoayu

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

Dugaan intimidasi dan permintaan uang terhadap pekerja proyek pemasangan jaringan WiFi milik perusahaan Iforte terjadi di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten

Sidoarjo. Peristiwa ini melibatkan pekerja lapangan, perwakilan warga, serta aparat penegak hukum, dan saat ini menjadi sorotan publik.

Kronologi Versi Pekerja
Seorang pekerja proyek bernama Arifin menyampaikan bahwa insiden bermula saat dirinya bersama tim melakukan penanaman kabel jaringan WiFi di Jalan Raya Pilang No. 31, Desa Pilang, pada 13 Januari 2026.
Menurut keterangannya, tiga orang berinisial HR, Jk, dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya mendatangi lokasi proyek.

Mereka disebut mengatasnamakan warga serta salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan meminta kontribusi sebesar Rp1.500.000 dengan alasan untuk kas RT, karena proyek melintasi tiga wilayah RT.

Arifin menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan dana tersebut tanpa persetujuan kantor pusat. Ia mengaku sempat menawarkan Rp500.000, namun tawaran itu ditolak. Permintaan disebut terjadi hingga tiga kali kunjungan.
Tak lama setelah itu, para pekerja dilaporkan ke Polresta Sidoarjo bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Pada hari yang sama, tiga anggota kepolisian mendatangi lokasi dan membawa kendaraan operasional proyek ke kantor polisi untuk keperluan pemeriksaan.

Arifin mengaku dimintai keterangan sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Ia juga menyebut kendaraan proyek dan tiang WiFi tidak dapat langsung dibawa pulang. Barang tersebut baru bisa diambil sekitar satu minggu kemudian oleh pihak pengawas dan vendor.

Menurut pengakuannya, saat pengambilan kendaraan, pihak proyek dan vendor dikenakan biaya sebesar Rp50 juta. Ia menilai permasalahan tersebut seharusnya hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), bukan tindak pidana berat.

Arifin juga menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja lapangan dan tidak memiliki kewenangan terkait perizinan maupun kebijakan keuangan proyek.

Klarifikasi Kepolisian
Di sisi lain, pihak Polresta Sidoarjo membantah adanya permintaan uang dalam proses pengambilan kendaraan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media online detikperistiwa.co.id, Kasubnit Tipiter mengatakan bahwa pengambilan kendaraan dilakukan oleh pihak kantor Iforte, bukan oleh sopir atau pekerja lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang mengambil kendaraan telah menunjukkan dokumen dan surat izin resmi.

“Kami tidak meminta uang sepeser pun seperti yang diberitakan di media lain maupun yang beredar di TikTok,” ujar perwakilan kepolisian dalam klarifikasinya.

Sorotan Publik
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait:
Mekanisme perizinan proyek infrastruktur di tingkat desa.

Dugaan praktik pungutan yang mengatasnamakan warga atau lembaga tertentu.

Prosedur penanganan dan pengamanan barang oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Iforte maupun perwakilan warga atau LSM yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Perkembangan lebih lanjut masih menunggu klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait.(Luq)