Dugaan Penggelapan dan Penipuan oleh Oknum Pemilik Showroom di Tegal, Dilaporkan ke Mapolres Pemalang

Dugaan Penggelapan dan Penipuan oleh Oknum Pemilik Showroom di Tegal, Dilaporkan ke Mapolres Pemalang

Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., C.PLA.

Adv. Bobby Dewantara, S.H.

FIRMA HUKUM LEX IUSTITIA & Co.

Kronologi Kejadian:

  • 6 Juli 2025

    Klien kami melakukan transaksi pembelian mobil secara trade in (tukar tambah) dengan showroom yang berlokasi di Tegal. Transaksi berlangsung di rumah klien kami di Kaligelang.

    • Klien menyerahkan 1 unit mobil Suzuki FX OVER tahun 2013 bernomor polisi G 1916 MM, dengan nilai kesepakatan Rp90.000.000,-.
    • Klien juga menambahkan pembayaran tunai sebesar Rp40.000.000,- melalui transfer.
    • Sebagai hasil transaksi, klien menerima 1 unit Mitsubishi Pajero tahun 2011.
  • 10 Juli 2025 (± 4 hari kemudian)
    Mobil Pajero 2011 tersebut ditarik oleh pihak Leasing Moladin Finance Cabang Tegal.
  • Sebagai pengganti, pihak showroom menyerahkan 1 unit Toyota Innova tahun 2015 kepada klien kami.
  • ± 3 minggu kemudian

    Mobil Toyota Innova 2015 kembali ditarik oleh pihak leasing Moladin Finance dengan mendatangi langsung rumah klien.

  • Sebagai pengganti, showroom menyerahkan 1 unit Toyota Calya tahun 2017 dengan nomor polisi G 1262 DJ.
  • ± 2 minggu kemudian

    Toyota Calya 2017 tersebut juga kembali ditarik oleh pihak leasing Moladin Finance.

  • Sampai dengan saat ini
    • Klien kami tidak lagi menerima unit pengganti dari pihak showroom.
    • Pihak showroom tidak dapat dihubungi, baik oleh klien kami maupun kuasa hukumnya.

Hingga berita ini Di Tayangkan

Kami Dari Pihak Kuasa Hukum Dari Korban Akan Berupaya Semaksimal Mungkin Untuk Menindak Lanjuti kasus Tersebut Sampai Tuntas Kata bang Wily pada Awak media

Sumber; FIRMA HUKUM LEX IUSTITIA & Co.

Oleh : Mujihartono

Publikasi; Https//detikperistiwa.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *