Dugaan Penguasan Mobdin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Malang, LIRA Rapatkan Barisan Bentuk Tim lnvestigasi

Kabupaten Malang (Jatim) detikperistiwa.co.id | Dugaan penguasaan mobil dinas hingga lebih dari satu unit oleh jajaran pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Malang masih terus menjadi sorotan. Sebab, hal itu tentu tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Bahkan menurut Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, H.M. Zuhdy Achmadi, tak menutup kemungkinan ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat terkait, hingga muncul kesan pembiaran.

“Iya serius, masalah ini kami atensi. Kami baru selesai gelar rapat koordinasi (Jum’at/19/1/2024) dengan teman-teman pengurus LIRA Jatim dan jajaran DPD LIRA se Jawa Timur, karena kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah. Itu kan barang milik Pemerintah Daerah, tercatat siapa penggunanya dan pejabat yang bersangkutan mengetahuinya, tapi masih saja dikuasai, bahkan mereka terkesan cuek masak bodoh,” jelas pria yang akrab disapa Didik ini.

Didik menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas bagi pimpinan di lembaga legislatif sendiri telah diatur dalam Permendagri nomor 11 tahun 2007, baik ditingkat Pusat, Provinsi hingga tingkat Kabupaten atau Kota.

Dalam lampiran yang tertuang pada pasal 1 Perndagri tersebut dijelaskan bahwa kwtua DPRD di tingkat Kabupaten atau Kota hanya difasilitasi satu unit mobil, dengan kapasitas mesin 2500 cc.

Sedangkan untuk jenis mobilnya adalah sedan atau minibus. Begitu juga untuk jajaran wakil ketua DPRD. Perbedaannya hanya ada pada kapasitas mesin, dimana untuk wakil ketua DPRD, kendaraan dinasnya berkapasitas mesin 2200 cc.

Untuk itu, Didik menegaskan LIRA Jawa Timur membentuk tim khusus yang bertugas melakukan investigasi dengan melibatkan jajaran DPD LIRA seluruh Jawa Timur, karena kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah.

“Kami satukan persepsi, bentuk tim gabungan, lalu melakukan investigasi terhadap dugaan penguasaan aset oleh oknum pejabat. Ya tentunya tidak hanya di dewan saja.” tegasnya.

Berdasarkan data yang diterima media ini, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga legislatif Kabupaten Malang, Darmadi tercatat menguasai 3 mobil dinas. Bahkan, dibandingkan dengan 3 pimpinan lain, jika ditotal harga ketiga mobil itupun tertinggi, yakni lebih dari 1,5 Miliar.

Mobil yang pertama adalah Mitsubishi Pajero Sport Dakar (Ultimate). Penelusuran media ini, mobil berjenis SUV ini dibanderol dengan harga kisaran Rp 712.500.000 untuk keluaran tahun 2022.

Mobil kedua yang tercatat jadi mobil dinas politisi PDI Perjuangan ini adalah Toyota Fortuner keluaran tahun 2017 yang harganya kisaran Rp 350 juta. Mobil ketiga adalah Toyota New Innova Venturer tahun 2022. Yang harganya sekitar Rp 500 juta.

Sementara itu, sebagai informasi, fasilitas serupa juga tercatat diterima oleh ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. Yakni M. Kholiq, Miskat dan Sodikul Amin.

Ketiganya masing-masing difasilitasi mobil Toyota Fortuner VRZ yang memiliki harga sekitar Rp 350 juta untuk keluaran tahun 2017, Honda New CRV Prestige tahun 2022 dengan harga mencapai Rp 669 juta dan Toyota Innova Type G tahun 2016 yang harganya mencapai lebih dari Rp 200 juta.

Sedangkan untuk Wakil Ketua II Miskat, malah mendapat 4 unit mobil. Selain 3 mobil seharga ratusan juta tersebut, politisi Golkar ini juga tercatat mendapat fasilitas mobil dinas berupa Daihatsu Xenia tahun 2007 yang harganya sekitar Rp 60 juta. (Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg