Berita  

Dugaan Penjualan Bayi di Humbahas, Rp6,5 Juta dan Peran Bidan-Klinik Jadi Sorotan

Humbang Hasundutan – detikperistiwa.co.id

Dugaan penjualan bayi berkedok penyerahan atau adopsi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada tgl 03/08/2026 di sebuah klinik memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Sorotan tidak hanya tertuju pada proses penyerahan bayi, tetapi juga pada rangkaian aliran dana yang menurut keterangan EDH mencapai sekitar Rp6,5 juta, serta peran bidan EN dan pihak Klinik HP.

Ibu bayi, EDH (29), warga Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas, menyampaikan keterangannya kepada detikperistiwa.co.id pada Kamis (8/10/2026).

EDH mengaku sejak awal tidak berniat menyerahkan bayinya. Ia menyebut kondisi rumah tangganya bersama suaminya, BS, turut memengaruhi keputusan yang kemudian diambil. Menurut pengakuannya, BS sempat menuduh dirinya berselingkuh dan disebut tidak mengakui bayi tersebut sebagai anaknya.

Berdasarkan keterangan EDH, aliran dana bermula dari Boru Napitupulu yang mentransfer Rp5 juta kepada JS, warga Dolok Sanggul.

Setelah menerima transfer tersebut, menurut EDH, JS menyerahkan uang Rp5 juta secara tunai kepada bidan EN.

Dari uang Rp5 juta tersebut, EDH menyebut Rp3 juta diambil oleh EN sebagai biaya persalinan. Menurut EDH, nominal Rp3 juta itu merupakan biaya persalinan yang sebelumnya telah disepakati antara dirinya dengan EN.
Sementara itu, Rp2 juta dari uang Rp5 juta tersebut diberikan EN kepada EDH sebagai ibu bayi.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan EDH, aliran awalnya adalah:

Boru Napitupulu → JS: Rp5 juta
JS → Bidan EN: Rp5 juta tunai
Bidan EN → biaya persalinan: Rp3 juta
Bidan EN → EDH: Rp2 juta

Setelah persalinan selesai, menurut EDH, muncul kembali permintaan dana kepada pihak yang disebut sebagai calon pengadopsi. Dana tambahan tersebut disebut berkaitan dengan “uang puding” dan biaya USG.

EDH menyebut salah satu transaksi tambahan yang diterimanya secara langsung sebesar Rp1 juta.

Dalam keseluruhan keterangannya, EDH menyebut total nominal yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp6,5 juta. Namun, rincian tambahan hingga mencapai angka tersebut masih perlu diklarifikasi secara lebih lengkap kepada seluruh pihak yang terlibat.

Hal yang juga menjadi perhatian adalah Rp3 juta yang sebelumnya disebut sebagai biaya persalinan kemudian dikembalikan. Menurut EDH, uang tersebut dikembalikan oleh bidan EN dan pihak Klinik HP setelah persoalan penyerahan bayi mulai menjadi polemik.

EDH menduga pengembalian tersebut dilakukan karena EN dan pihak Klinik HP khawatir persoalan tersebut berimplikasi hukum. Dugaan ini masih merupakan keterangan EDH dan belum mendapatkan penjelasan dari EN maupun pihak Klinik HP.

EDH juga mengaku setelah pengembalian tersebut dirinya diarahkan untuk menjelaskan bahwa persalinannya ditanggung BPJS. Ia juga menyebut dirinya kembali diarahkan memberikan sejumlah uang secara sukarela, termasuk Rp1 juta dari uang yang sebelumnya dikembalikan.

Keterangan tersebut tentu memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terang: jika biaya persalinan memang ditanggung BPJS, apa dasar pembayaran Rp3 juta sebelumnya, kepada siapa uang tersebut sebenarnya diperuntukkan, mengapa kemudian dikembalikan, dan apa hubungan seluruh transaksi tersebut dengan proses penyerahan bayi?

Untuk memperoleh keberimbangan, detikperistiwa.co.id telah menghubungi bidan EN untuk meminta penjelasan mengenai aliran dana, biaya persalinan, serta proses yang berkaitan dengan penyerahan bayi. Namun hingga berita ini disusun, EN belum memberikan jawaban.

Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Klinik HP melalui WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan. Pihak klinik memberikan jawaban singkat, “Itu BPJS, tanya ibu bayi,” ketika ditanyakan mengenai pembiayaan persalinan.

Konfirmasi lanjutan kemudian dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai aliran dana, pengembalian biaya persalinan, serta keterlibatan pihak klinik. Namun setelah upaya konfirmasi lanjutan tersebut, nomor WhatsApp awak media diduga tidak lagi dapat menghubungi pihak Klinik HP karena terindikasi telah diblokir.

Kondisi tersebut menjadi catatan dalam proses konfirmasi. Namun, detikperistiwa.co.id tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Klinik HP dan bidan EN.

Apabila benar terdapat ASN/PNS yang mengetahui, memfasilitasi, membantu, atau turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut, aspek tersebut juga perlu ditelusuri secara objektif. Status ASN/PNS tidak otomatis menjadikan seseorang bersalah, tetapi apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam pelanggaran hukum atau ketentuan kedinasan, mekanisme hukum maupun disiplin kepegawaian dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Rp6,5 juta tersebut belum dapat disebut sebagai harga bayi. Angka tersebut merupakan total nominal yang disebut dalam keterangan EDH dan masih memerlukan verifikasi, termasuk bukti transfer, pihak penerima, tujuan pembayaran, serta kaitannya dengan proses penyerahan bayi.

Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang menginisiasi penyerahan bayi, siapa yang mengatur prosesnya, siapa menerima uang, untuk kepentingan apa setiap uang diberikan, serta apakah seluruh proses penyerahan bayi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan anak.

Dugaan penjualan bayi tersebut hingga kini belum terbukti sebagai tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

EDH sendiri mengaku sangat menyesali keputusan yang telah diambilnya. Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar bayinya dapat kembali ke pangkuannya dan hak anak tetap terlindungi.

(DP/L.Tamp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain