Detikperistiwa.co.id
Sumenep |Jatim
Kasus dugaan proyek AKD kecamatan Rubaru kabupaten Sumenep akan memasuki babak baru kali ini kelakuan yang tidak memihak masyarakat kecil dan merugikan warganya akan segera di bawa ke ranah hukum dan dinas terkait, *AKJII* DPC Sumenep kali ini bersama beberapa lembaga yang ada di kabupaten Sumenep terutama *LSM GMBI* akan berkolaborasi mengumpulkan bukti guna mengungkap proyek fiktif yang dilakukan oleh Oknum kades Benasare (Sarbini) yang juga sebagai ketua AKD kecamatan Rubaru.
Ketua LSM GMBI distrik Sumenep Fendi Riyanto ketika di hubungi melalui nomor WhatsApp nya mengatakan siap membantu dan mengarahkan rekan – rekannya untuk bahu membahu mengungkap kasus ini karena *GMBI* akan tetap memegang teguh sikap dari ketum untuk tidak memberikan ruang gerak kepada para koruptor yang merugikan negara dan bangsa ini.
Siapapun pelakunya akan kami kejar sampai dia mengakui perbuatanya dan mendapat balasan yang setimpal.
Hal ini di lakukan karena upaya klarifikasi dengan pemdes Benasare berjalan buntu dan tidak menemui titik temu hingga berita ini di tayangkan pemdes Benasare hanya bisa mengulang ngulang janji untuk bisa klarifikasi yang pada akhirnya janji itu tidak bisa di tepati dengan seribu satu alasan.
*”Gimana kapan ada waktu untuk klarifikasi p.klebun*
*”Di balai kapan aja*
*Besok saya pulang dari acara di Surabaya *
Meskipun media masih membuka ruang jawab agar pemberitaan berimbang dan akuntabel.
Seorang warga yang namanya tidak mau di sebutkan dan kebetulan rumah nya berdekatan dengan proyek yang di duga fiktif mengatakan, Sungguh ini bukan contoh yang baik bagi para kades yang ada di kecamatan Rubaru kok bisa proyek yang dana nya di keluarkan dari dana pribadi di caplok oleh pak klebun (kades).
“Padahal semua warga dusun ini tahu kalau itu bukan pekerjaan nya Pemdes,” ujarnya.
Salah seorang praktisi hukum yang ada di kota keris ini mengatakan
Pelaku banyak melanggar undang-undang
Diantaranya:
*-UU No 6 Th 2014 Tentang Desa*
*-UU No 20 Th 2021 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi*
*-UU No 28 Th 2014 Tentang hak cipta*
*pasal 113 dan pasal 114*
selain ancaman hukuman kurungan juga denda ujarnya. Tim


